PELAIHARI, Kalimantanpost.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pelaku.
Pelaku pertama berinisial RS (pengedar), yang diketahui bernama RS, diamankan pada Kamis (2/3/2026) sekitar pukul 21.15 WITA di sebuah rumah di Desa Tabanio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 21 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 4,91 gram dan berat bersih 1,34 gram, serta 5 lembar plastik klip transparan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AN. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan.
Selanjutnya, pada Jumat (3/4) sekitar pukul 01.50 Wita, petugas kembali berhasil mengamankan pelaku kedua, yakni AN, di sebuah rumah di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya. Dari hasil interogasi, pelaku AN mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial FS (DPO).
Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, SIK, MIK, menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Laut. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika,” tutupnya. (rzk/KPO-3)















