Oleh: Noorhalis Majid
Pemerhati Pemerintahan
Birokrasi itu cirinya keteraturan, taat asas dan patuh pada hukum. Bagaimana kalau kenyataannya justru sebaliknya? Tidak taat asas, menerabas hukum, sekehendak hati, camuh dan arogan?
Kenapa butuh keteraturan? Agar memberi kepastian. Dalam tubuhnya sendiri, haruslah taat asas. Tubuh dimaksud, adalah sistem di dalam birokrasinya. Terutama menyangkut karir dan kesempatan dalam mengembangkan diri. Pada sistemnya ada penjenjangan, jabatan, kepangkatan dan posisi-posisi yang disesuaikan dengan kapasitas serta keahlian.
Secara umum, sudah lama berjalan, bahwa berbagai pelatihan dan pembekalan, dibuat berjenjang, sehingga tiap-tiap jabatan, akan diisi oleh birokrat dengan level kapasitas dan pengalaman yang sesuai.
Terkait kapasitas dalam bentuk pelatihan dan pembekalan, pernah dibuat sistemnya dikduk, yaitu dididik baru kemudian didudukkan atau ditempatkan. Sistem ini ternyata dianggap tidak sesuai karena setelah dididik, banyak juga yang batal ditempatkan. Kemudian dibalik menjadi dukdik, yaitu yang bersangkutan duduk atau ditempatkan dulu pada jabatan tertentu, baru setelahnya diberikan pendidikan. Sistem ini juga faktanya tidak begitu ideal, karena bila pendidikannya sekedar formalitas, tidak diikuti dengan serius, maka tidak ada peningkatan apapun yang diperoleh, sementara tugas-tugas penting sudah menanti untuk ditangani dan terlanjur sudah ditempatkan.
Apapun sistem yang dipilih, tujuannya agar birokrat yang ditempatkan berkualitas, mampu menjalankan tugas dan fungsinya, serta memberikan kepastian kepada yang bersangkutan dalam meniti karir. Sebab itu guna memberi kepastian dan keadilan kepada semua, ada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), fungsinya memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang dalam hal pengangkatan, mutasi, dan promosi. Dahulu, keberadaan Baperjakat sangat disegani dan dipatuhi, karena fungsinya selain memberi kepastian, juga untuk membina, tanpa tersandera kepentingan politik.
Entah kenapa, makin ke sini, semakin “camuh”. Dominasi politik dengan segala kepentingannya yang instan, membuat penjenjangan birokrasi menerabas segala cara. Apalagi di tangan kekuasaan yang arogan. Posisi, jabatan, kedudukan dan bahkan jenjang kepangkatan, ditukar guling sekehendak hati. Akhirnya, ada Kabid yang ditempatkan tidak sesuai keahliannya, dan tidak bisa bekerja. Ada pula kabid yang ditukar posisi dengan Kasi, padahal tidak ada kesalahan apapun yang membuatnya harus diturunkan dari jabatan. Ada Camat dan Lurah yang bukan dari ilmu pemerintahan, apalagi berlatar IPDN, terbukti tidak bisa mengelola pemerintahan di wilayah kerjanya. Ada Kepala Dinas dan Badan yang posisinya diperdagangkan, ditempatkan sesuai kemampuan membayar. Ada Sekda yang diturunkan sesuka hati menjadi Staf Ahli, tanpa diketahui apa sebab kesalahannya, dilengserkan pada posisi kepangkatan yang lebih rendah. Bahkan ada Sekda yang diberhentikan semena-mena, karena tidak disukai lagi oleh kepala daerah. Dan berbagai tindakan pencopotan, dengan alasan yang sangat subyektif.
Terus ke sini, jabatan-jabatan diatur dan dibagi berdasarkan kedekatan, bukan berdasar kapasitas, keahlian dan kinerja. Jabatan dipilah menurut “basah” dan tidaknya posisi. Semakin basah, semakin didominasi orang dekat. Bahkan karena jabatannya sangat terbatas, ditentukan menurut besaran kompensasi, “wani piro”.
Betapa buruknya, bila jabatan-jabatan yang sejatinya berfungsi melayani warga dan memiliki lingkup pertanggungjawaban tertentu, ternyata ditentukan berdasarkan kemampuan membayar, bukan berdasar kapasitas dan pengalaman. Kenyataannya sering terdengar, untuk menduduki jabatan tertentu yang dinilai basah, harus membayar. Bahkan harus memberikan setoran berkala. Bila tidak mampu berkontribusi, dianggap hutang dan berakibat terhambatnya karir. Birokrat yang seharusnya bersifat penjenjangan, menjadi politik dan bahkan mengikuti hukum dagang. Siapa berani membayar, dialah yang beroleh kesempatan.
Ada pula yang memboyong birokrat dari kampung asalnya sendiri. Disebabkan yang terpilih sebagai kepala daerah berasal dari kampung yang berbeda dengan tempatnya bertugas. Diboyonglah sejumlah birokrat untuk menduduki berbagai jabatan penting. Alasannya agar pembantunya terdiri dari orang-orang se visi dan memahami keinginan serta maksud dari kepala daerah. Putra daerah yang meniti karir dari bawah, tersingkir digantikan birokrat impor dari dearah asal kepala daerah. Kecemburuan dan rasa ketidak adilan, tentu memengaruhi lingkungan kerja. Bila birokrat impor tersebut tidak sesuai espektasi dan kurang berkualitas, ditambah tidak mampu membangun komunikasi, maka yang dirugikan bukan hanya kalangan birokrat tempatan, namun juga daerah dan warga penerima layanan.
Ada banyak contoh tindakan, yang menggambarkan di tubuh birokrat sendiri sedang bermasalah dan merugikan pemerintahan. Namun tidak banyak yang berani menggugat. Selain mekanisme mempersoalkannya semakin terbatas dan sempit. Sebagian besar memilih tidak mau menggugat, dengan alasan tidak ingin “meludah ke atas”. Memilih pasrah menerima nasib. Padahal tindakan-tindakan tersebut jelas tidak taat asas dan tidak memberikan kepastian. Mestinya, walau tanpa ada yang melapor, ada satu badan yang bertugas melakukan evaluasi terhadap dinamika birokrasi di tubuhnya sendiri, agar tidak sesuka hati, dan tidak dikelola seenaknya. Sehingga segala macam peraturan yang sudah dibuat, dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Sebenarnya, berbagai peraturan menyangkut birokrasi, sudah sangat bagus dan lengkap, hanya saja, sering kali tidak konsisten diterapkan. Lembaga-lembaga yang mestinya berfungsi mengawal birokrasi, dibuat menjadi lemah dan kurang berfungsi, atau dianggap sebagai pajangan saja. Bahkan ada yang dibekukan karena dianggap pemborosan dan berbenturan dengan kepentingan politik.
Kalau tubuh birokrasi saja dikelola sesuka hati, bagaimana pula pengelolaan anggaran, proyek, kebijakan dan sebagainya, pasti membuka peluang ketidak pastian yang lebih parah. Pasti berpotensi suap, sogok dan korup.
Kenapa tata kelola birokrasi tidak boleh sesuka hati? Agar birokrasi tersebut berbuah budaya dan peradaban. Pada akhirnya, yang ingin diwujudkan dari segala peraturan yang telah dibuat tersebut, adalah budaya birokrasi yang mencerminkan peradaban tata kelola pemerintahan, diharapkan berdampak pada kinerja dan pelayanan publik.
Penting pula untuk disadari, isi dari birokrat tersebut adalah manusia, makhluk terhormat yang berpendidikan dan memiliki keluarga, yang harus dijaga harga diri, kehormatan dan nama baiknya. Sebab itu dalam penempatan, mutasi dan promosi, jangan menerabas aturan. (nm)













