Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

BNN Usulkan Vape Dilarang dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

×

BNN Usulkan Vape Dilarang dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Sebarkan artikel ini
IMG 20260407 WA0037
Bareskrim Polri bongkar 655 Kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi Bareskrim Polri bongkar 655 Kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi. (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan terhadap rokok elektronik atau vape dengan cairannya atau liquid untuk diatur di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Dia mengatakan Indonesia kini dihadapkan dengan fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif. Negara-negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos, menurut dia, telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape.

Kalimantan Post

“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026)

Dia menjelaskan dari pengujian terhadap 341 sampel cairan vape itu, pihaknya menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis (senyawa ganja sintetis), satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate (obat bius).

Selain itu, dia mengatakan perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat. Saat ini, telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri sudah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS beredar.

Terkait dengan etomidate dalam cairan vape, menurut dia, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua. Namun, penindakan terhadap jenis kasus itu hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan, yang ancaman hukumannya lebih ringan.

Jika vape sebagai alatnya dilarang, dia mengatakan peredaran cairan vape yang mengandung senyawa kimia terlarang pun dapat teratasi secara signifikan.

“Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” katanya. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  "Himung Banar Betamuan", Paman Birin Puji Kekompakan Bubuhan Banjar di Perantauan

Iklan
Iklan