BALANGAN, Kalimantanpost.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Balangan melaksanakan Rapat Kerja dalam pembahasan finalisasi Raperda tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Bagian Hukum, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi III DPRD Balangan, Kamis lalu.
Anggota Pansus III, Wahyudi Azhari menekankan, terdapat sejumlah poin penting dalam Raperda yang dirancang untuk menjawab kebutuhan daerah, khususnya di Kabupaten Balangan. Diantaranya penguatan regulasi, ruang lingkup pengaturan, standar keamanan bangunan, sanksi administratif dan pidana, hingga langkah mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026.
“Penguatan regulasi ini bertujuan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah, khususnya BPBD, dalam mengatur standar pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan kebakaran,” jelasnya.
Sementara, Sekretaris BPBD Balangan Surya Dharma, mengatakan, dalam rapat tersebut, para anggota Pansus III bersama pihak terkait membahas berbagai poin krusial dalam Raperda Inisiatif, mulai dari aspek pencegahan, penanganan darurat, hingga peran serta masyarakat dalam mengantisipasi bahaya kebakaran.
“Raperda inisiatif ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam upaya meminimalisir risiko kebakaran, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” imbuhnya.
Dalam Raperda itu juga ada diatur soal sarana prasarana, investigasi kebakaran, serta pemberdayaan masyarakat, seperti pembentukan relawan kebakaran. (jnd/KPO-3)















