Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

DPRD Banjarmasin Bahas Dana Talangan Rp15 M untuk Penanganan Sampah

×

DPRD Banjarmasin Bahas Dana Talangan Rp15 M untuk Penanganan Sampah

Sebarkan artikel ini
IMG 20260413 211911

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – DPRD Kota Banjarmasin menggelar empat agenda paripurna yang menyoroti isu strategis daerah yang meliputi pendapatan asli daerah (PAD) dan retribusi, Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), serta penyertaan berbentuk talangan anggaran untuk percepatan penanganan sampah.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Mathari kepada awak media, Sinin (13/04/2026) mengatakan salah satu keputusan penting adalah persetujuan penggunaan dana talangan sekitar Rp15 miliar sebagai bentuk dukungan DPRD kepada Pemko dalam menyiapkan perangkat kebersihan.

Kalimantan Post

Jadi, katanya, dana talangan ini mencakup pembenahan diharapkan untuk perbaikan Penampungan Sementara (TPS), penanganan operasional, hingga penguatan armada.

“Ini bentuk kesungguhan kita. Kita siapkan dulu dari daerah sebagai talangan. Nanti akan diganti oleh pusat, bahkan pembangunannya ke depan juga dibantu pusat setelah komitmen awal ini kita tunjukkan,” ujar pimpinan DPRD.

Langkah tersebut dinilai mendesak mengingat persoalan kebersihan di Banjarmasin masih berstatus darurat. Keterbatasan sarana, tata kelola TPS, serta armada pengangkut menjadi titik lemah yang harus segera dibenahi agar dukungan pusat bisa efektif masuk.

Pada paripurna lainnya, DPRD juga menerima penyampaian raperda terkait PAD dan retribusi daerah, Perda KTR, serta perubahan SOTK. Khusus soal PAD, pimpinan DPRD menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan tanpa mengabaikan rambu-rambu regulasi.

“Kita harus memaksimalkan pendapatan daerah, tapi tetap harus berpedoman pada aturan. Optimalisasi tidak boleh keluar dari koridor regulasi,” tegasnya.

Matahri juga mengatakan bawah paripurna ini menegaskan arah kebijakan DPRD yang menyeimbangkan antara penguatan fiskal daerah, penataan kelembagaan, perlindungan kesehatan publik melalui KTR, dan langkah konkret penanganan sampah melalui skema talangan yang terukur.(nau/KPO-1)

Baca Juga :  Kaki Roda Truk Patah Picu Kemacetan Panjang dari ULM hingga Jembatan S Parman
Iklan
Iklan