Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

DPRD Banjarmasin Bentuk Pansus Bahas Banyak Raperda, KTR Jadi Sorotan

×

DPRD Banjarmasin Bentuk Pansus Bahas Banyak Raperda, KTR Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260413 WA0038 e1776085952262
DPRD Kota Banjarmasin saat menggelar rapat Paripurna yang dihadiri undangan dan sejumlah Kepala Dinas. Kalimantanpost.com - Foto/NN

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin langsung menindaklanjuti agenda rapat paripurna dengan membentuk panitia khusus (pansus) guna mendalami sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan Pemerintah Kota.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Muhammad Isnaini, menyampaikan bahwa pembentukan pansus dilakukan usai pelaksanaan paripurna yang membahas beberapa raperda strategis.

Kalimantan Post

“Hari ini kita sudah melaksanakan paripurna terkait beberapa Raperda yang selanjutnya akan kita tindak lanjuti melalui pembahasan di pansus,” ujarnya.

Ia menegaskan, pansus akan menggali lebih dalam substansi Raperda, baik yang telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) maupun yang diusulkan di luar Prolegda karena kebutuhan mendesak sesuai ketentuan regulasi.

“Memang ada beberapa Raperda yang masuk dalam Prolegda, namun ada juga yang harus segera dibahas karena tuntutan regulasi yang mengharuskan demikian,” jelasnya.

Selain itu, DPRD juga menaruh perhatian khusus terhadap Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Regulasi ini dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya non-perokok.

“Kami menilai Raperda KTR sangat penting, karena juga menyangkut penghormatan terhadap hak masyarakat yang tidak merokok,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda, mengatakan Pemerintah Kota menghadiri dua agenda rapat paripurna DPRD sesuai undangan resmi.

“Ada dua agenda paripurna DPRD Kota Banjarmasin yang kami hadiri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, paripurna pertama membahas penetapan usulan raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan kondisi darurat atau force majeure, termasuk dampak krisis global akibat konflik internasional.

“Ini sebagai langkah antisipasi apabila terjadi kondisi force majeure, seperti potensi krisis global akibat peperangan di luar negeri. Kita berharap regulasi ini bisa menjawab berbagai tantangan ke depan,” jelasnya.

Baca Juga :  Penantian Puluhan Tahun Terbayar, Jembatan Garuda Jadi Harapan Baru Warga Perbatasan

Selanjutnya, DPRD dan Pemerintah Kota juga menggelar paripurna tingkat pertama untuk membahas tiga raperda, yakni perubahan kedua atas peraturan tentang pajak dan retribusi daerah, perubahan susunan perangkat daerah, serta raperda Kawasan Tanpa Rokok.

Ananda memastikan seluruh rangkaian rapat berjalan lancar dan akan segera dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

“Alhamdulillah berjalan lancar dan akan segera diproses ke tahap selanjutnya,” pungkasnya.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan