Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

DPRD Banjarmasin Setujui Pembahasan Tiga Raperda Strategis Usulan Pemko

×

DPRD Banjarmasin Setujui Pembahasan Tiga Raperda Strategis Usulan Pemko

Sebarkan artikel ini
IMG 20260413 WA0031 scaled e1776078541934
DPRD Banjarmasin Setujui Pembahasan Tiga Raperda Strategis Usulan PemkoBANJARMASIN, Kalimantanpost.com – DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, yakni penetapan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta penyampaian Raperda prakarsa Pemerintah Kota Banjarmasin.Rapat yang berlangsung pada Senin (13/4/2026) di ruang paripurna DPRD tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD, Mathari, didampingi Wakil Ketua Muhammad Isnaini.Paripurna dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda, bersama jajaran kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.Dalam rapat Paripurna tersebut, disampaikan tiga Raperda strategis yang menjadi prioritas pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.Ketiga Raperda tersebut meliputi perubahan kedua atas Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan atas Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.Hj Ananda menegaskan, pengajuan ketiga Raperda ini merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah yang semakin dinamis."Raperda ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah, seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan publik," ujarnya.Ia menjelaskan, dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), pemerintah melakukan berbagai langkah, mulai dari pemetaan potensi ekonomi baru hingga penyesuaian tarif yang lebih rasional."Upaya yang kami lakukan meliputi penambahan objek pungutan baru melalui pemetaan potensi ekonomi yang belum optimal, dengan tetap menjaga iklim investasi," jelasnya.Selain itu, Pemko Banjarmasin juga mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas melalui digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah.Terkait perubahan susunan perangkat daerah, Hj. Ananda menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan nasional."Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional guna mewujudkan perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, dan responsif," ungkapnya.Ia menambahkan, penataan kelembagaan juga mencakup penguatan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta peningkatan koordinasi lintas sektor.Menurutnya, langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam mitigasi dan penanganan bencana secara lebih optimal.Sementara itu, terkait Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok, pemerintah menilai kebijakan tersebut penting untuk melindungi kesehatan masyarakat secara menyeluruh."Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara, perlu adanya kebijakan kawasan tanpa rokok guna melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan," tegasnyaIa juga menegaskan bahwa regulasi tersebut selaras dengan kebijakan nasional dalam pengendalian produk tembakau sebagai zat adiktif.Di akhir penyampaiannya, Hj. Ananda menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas komitmen dalam membahas Raperda tersebut.Melalui rapat paripurna ini, diharapkan ketiga Raperda yang diajukan dapat dibahas secara komprehensif dan menghasilkan kebijakan yang adaptif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Banjarmasin. (nug/KPO-4)PARIPURNA - Wakil Walikota Banjarmasin pada rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin untuk penetapan Raperda dan Propemperda, Senin (13/4/2026). (Kalimantanpost.com/repro humas Banjarmasin).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, yakni penetapan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta penyampaian Raperda prakarsa Pemerintah Kota Banjarmasin.

Rapat yang berlangsung pada Senin (13/4/2026) di ruang paripurna DPRD tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD, Mathari, didampingi Wakil Ketua Muhammad Isnaini.

Kalimantan Post

Paripurna dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda, bersama jajaran kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Dalam rapat Paripurna tersebut, disampaikan tiga Raperda strategis yang menjadi prioritas pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Ketiga Raperda tersebut meliputi perubahan kedua atas Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan atas Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.

Hj Ananda menegaskan, pengajuan ketiga Raperda ini merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah yang semakin dinamis.

“Raperda ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah, seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan publik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), pemerintah melakukan berbagai langkah, mulai dari pemetaan potensi ekonomi baru hingga penyesuaian tarif yang lebih rasional.

“Upaya yang kami lakukan meliputi penambahan objek pungutan baru melalui pemetaan potensi ekonomi yang belum optimal, dengan tetap menjaga iklim investasi,” jelasnya.

Selain itu, Pemko Banjarmasin juga mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas melalui digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Terkait perubahan susunan perangkat daerah, Hj. Ananda menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan nasional.

“Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional guna mewujudkan perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, dan responsif,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ketahanan Pangan Disorot, Wali Kota dan Dandim 1007 Banjarmasin Bersinergi, Turun Langsung Tanam Padi di Sungai Andai

Ia menambahkan, penataan kelembagaan juga mencakup penguatan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta peningkatan koordinasi lintas sektor.

Menurutnya, langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam mitigasi dan penanganan bencana secara lebih optimal.

Sementara itu, terkait Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok, pemerintah menilai kebijakan tersebut penting untuk melindungi kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

“Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara, perlu adanya kebijakan kawasan tanpa rokok guna melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan,” tegasnya

Ia juga menegaskan bahwa regulasi tersebut selaras dengan kebijakan nasional dalam pengendalian produk tembakau sebagai zat adiktif.

Di akhir penyampaiannya, Hj. Ananda menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas komitmen dalam membahas Raperda tersebut.

Melalui rapat paripurna ini, diharapkan ketiga Raperda yang diajukan dapat dibahas secara komprehensif dan menghasilkan kebijakan yang adaptif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Banjarmasin. (nug/KPO-4)

PARIPURNA – Wakil Walikota Banjarmasin pada rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin untuk penetapan Raperda dan Propemperda, Senin (13/4/2026). (Kalimantanpost.com/repro humas Banjarmasin).

Iklan
Iklan