Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Kejagung Sita Aset dan Tetapkan Pengelola PT AKT di Murung Raya Tersangka, Bersama Menteri Tinjau Lokasi Diduga Korupsi Tambang Emas

×

Kejagung Sita Aset dan Tetapkan Pengelola PT AKT di Murung Raya Tersangka, Bersama Menteri Tinjau Lokasi Diduga Korupsi Tambang Emas

Sebarkan artikel ini
IMG 20260408 WA0014

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Sebuah perusahaan tambang emas di Murung Raya, meski telah di segel dan diminta stop beraktivitas, tetapi diduga masih melakukan operasional.

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin pun turun langsung ke lapangan meninjau bersama sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara ke Kalimantan Tengah pada, Selasa (7/4/2026).

Kalimantan Post

Selain itu dilakukan penyitaan aset PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang ada di Desa Tumbang Bauh, Kabupaten Murung Raya, Kalteng dalam kasus dugaan korupsi tambang.

Tujuan utama kunjungan kerja ini meninjau aset negara yang telah disita Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di kawasan hutan. Penyitaan ini menjadi bagian dari proses hukum besar yang tengah berjalan di sektor tambang.

Dalam tim terpadu tersebut juga dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Kedatangan para pejabat disambut Gubernur Agustiar Sabran, unsur Forkopimda Kalteng di Bandara VIP Tjilik Riwut, Kapolda Kalteng Iwan Kurniawan, Pangdam XII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin, Kajati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo, serta Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bambang Irawan.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memilih irit bicara usai menyambut rombongan. Ia menegaskan pemerintah daerah bersikap kooperatif terhadap langkah hukum yang dilakukan pemerintah pusat.

“Intinya kami menghormati setiap keputusan pusat dan proses hukum yang berjalan. Kami mendukung sesuai kapasitas sebagai perpanjangan pemerintah pusat di daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan agenda utama kunjungan tersebut berkaitan dengan penyitaan aset PT AKT oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Perkuat Swasembada Pangan, Kalteng Berencana Merevitalisasi BBI Talohen

“Perkara ini ditangani Jampidsus. Kami hanya mendukung sebagai penyidik tambahan di daerah. Sesuai agenda, hari ini memang dilakukan penyitaan,” jelasnya.

Ia menyebut objek yang disita meliputi kawasan tambang beserta sarana dan prasarana operasional. Dalam perkara ini, pengelola PT AKT berinisial ST telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di lokasi, tim penyidik memasang spanduk merah besar yang menegaskan seluruh bangunan milik PT AKT di kawasan hutan seluas ±1.699 hektare telah disita.

Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan dan surat perintah dari Kejaksaan Agung serta Pengadilan Negeri Muara Teweh, terakhir tertanggal 6 April 2026. Kasus ini terkait dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan dalam kurun 2018 hingga 2025.

Hendri menegaskan pihaknya tidak akan berspekulasi lebih jauh soal penanganan perkara tersebut.

“Kami tidak melampaui kewenangan pusat. Seluruh rilis resmi nanti disampaikan Kapuspenkum,” tegasnya. (drt/KPO-3)

Iklan
Iklan