Pelaihari, KP – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) UnauditedTahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan.
Penyerahan dokumen krusial ini dilakukan langsung oleh Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto, di Auditorium BPK RI, Banjarbaru, Selasa (31/3/2026).
Langkah ini menandai dimulainya audit menyeluruh terhadap akuntabilitas penggunaan APBD Tala. Namun, di balik seremonial tersebut, BPK memberikan sinyal kuat adanya sejumlah persoalan klasik yang masih menghantui tata kelola keuangan daerah.
Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, yang hadir dalam kegiatan tersebut, memberikan arahan tegas kepada seluruh kepala daerah. Ia menekankan bahwa akurasi data adalah harga mati untuk menutup celah penyimpangan.
“Jangan sampai ada hal-hal yang dapat menjadi sebuah temuan atau ketidaklengkapan. Apa pun di bidang keuangan, insyaallah dapat dilaporkan dengan baik jika aparatur pengelola memiliki kompetensi yang mumpuni,” tegas Muhidin.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat program pelatihan bagi aparatur pengelola keuangan guna memastikan standar akuntansi pemerintahan terpenuhi sejak tahap perencanaan hingga pelaporan.
Meski dokumen telah diterima, tantangan besar bagi Pemkab Tanah Laut kini berada di meja auditor. Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Andriyanto, membeberkan sejumlah temuan sementara dari hasil pemeriksaan interim yang sering menjadi “penyakit” berulang dalam laporan keuangan daerah.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan BPK meliputi:
- Pengelolaan Kas: Prosedur yang masih kerap dianggap tidak tertib.
- Aset Daerah: Ketidaktertiban inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD).
- Optimalisasi PAD: Pemungutan pajak dan retribusi daerah yang dinilai belum mencapai performa maksimal.
“Diperlukan dukungan dari seluruh pihak agar setiap LKPD dapat diselesaikan tepat waktu, akurat, dan memenuhi standar akuntansi pemerintah,” pungkas Andriyanto. (rzk/K-6)
;















