Banjarmasin, KP – Muhammad Seili, eks Polisi pecatan, pembunuh Mahasiswi ULM, Zahra Adila, mengenakan rompi oraye (tahanan Kejaksaan).
Ini pada sidang perdana Zahra Adila menjalai persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (31/3).
Bahkan orangtua korban turut hadir saksikan di rungan.
Pengamanan ekstra dilakukan pada saat persidangan, utamanya personel Polresta Banjarmasin.
Agenda sidang pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin SH dari Kejari Banjarmasin.
Sedangkan terdakwa didampingi Tim Advokat dari Kantor Hukum Dr Ali Murtadlo SH MH dan rekan.
Dalam dakwaan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Asni Meriyenti SH MH, disebutkan bahwa terdakwa Seili sempat melakukan hubungan badan dengan terdakwa di dalam mobil saat berhenti di Jalan A Yani, kemudian cekcok hingga terjadi pembunuhan.
Terdakwa menghabisi nyawa korban dengan cara mencekiknya di dalam mobil yang dibawa oleh terdakwa. Pada saat itu tangan korban dalam keadaan sudah diborgol oleh terdakwa.
“Terdakwa mencekik korban dengan kedua tangannya,” ucap JPU.
Setelah memastikan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa, terdakwa pun kemudian membuang jasad korban di kawasan kampus STIHSA Banjarmasin hingga pada pada harinya yakni Rabu (24/12/2025) jasadnya ditemukan.
Atas surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa melalui tim advokatnya pun menerima alias tidak mengajukkan keberatan.
Kemudian Majelis Hakim, akan lanjutkan persidangan pada Selasa (7/4/2026) dengan agenda pembuktian.
Diketahui, M Seili sudah menjalani sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Polres Banjarbaru pada 11 Desember 2025, sebagai syarat untuk melangkah ke jenjang pernikahan dengan sang calon istri
Sementara korban Zahra tercatat sebagai Mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ULM. Dan korban ini adalah teman dekat calon istri Seili.
Polda Kalsel yang melakukan sidang Kode Etik, hingga tersangka M Seili dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain dipecat sebagai anggota Polri, Seili pun juga harus mempertanggungjawabkan tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya.
Peristiwa pembunuhan terungap diwwali penemuan jasad perempuan di saluran air di Kampus STIHSA Banjarmasin pada Rabu (24/12/2025).
Petugas gabungan melakukan penyelidikan, dan mengungkap identitas korban sekaligus juga menangkap pelaku yang ternyata adalah oknum Polri yang saat itu berdinas sebagai Banit Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru. (K-2)















