Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Mendikbudristek Nadiem Sebut Kerugian Negara Rp2 Triliun pada Kasus Chromebook Hasil Rekayasa

×

Mantan Mendikbudristek Nadiem Sebut Kerugian Negara Rp2 Triliun pada Kasus Chromebook Hasil Rekayasa

Sebarkan artikel ini
IMG 20260413 WA0033
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 209–2024 Nadiem Anwar Makarim saat ditemui di sela sidang pemeriksaan ahli, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menyatakan kerugian negara sebesar Rp2 triliun dalam kasus dugaan korupsi Chromebook, yang menyeretnya sebagai terdakwa, merupakan hasil rekayasa.

Sebab, kata Nadiem, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengaku secara terbuka di persidangan bahwa mereka tidak membandingkan harga beli laptop Chromebook dengan harga pasar.

Kalimantan Post

“Bayangkan teman-teman. Jadi, mau mengukur kemahalan harga laptop, tapi tidak dibandingkan dengan harga pasar,” ujar Nadiem saat ditemui di sela sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Maka dari itu, Nadiem mengatakan sidang pemeriksaan ahli kali ini yang menghadirkan auditor BPKP telah membuktikan secara mutlak adanya rekayasa kerugian negara.

Dalam persidangan, Nadiem menyampaikan auditor BPKP mengaku menggunakan asumsi margin sendiri dalam melakukan rekalkulasi.

Pada perhitungannya, BPKP menentukan harga wajar laptop Chromebook sebesar Rp4,3 juta yang tidak ada dalam survei harga.

Menurutnya, angka tersebut tidak nyata dan tidak eksis di pasaran.

“Siapa pun kalau mau mengukur kerugian negara harus dibandingkan dengan harga pasar dan ini tidak terjadi. Ini bukti terkuat bahwa ini bukan kerugian yang nyata,” ucap Nadiem.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Baca Juga :  Satresnarkoba Banjarmasin Musnahkan 2,2 Kg Narkotika, 13 Tersangka Diamankan

Secara terinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ful/KPO-3)

Iklan
Iklan