Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

MENGEBIRI NAFSU

×

MENGEBIRI NAFSU

Sebarkan artikel ini
Ahmad Barjie B
Ahmad Barjie B

Oleh : AHMAD BARJIE B

Di samping sebagai ibadah yang bernilai pahala sangat tinggi, puasa sesungguhnya juga merupakan sarana pengebirian terhadap hawa nafsu, khususnya nafsu birahi (seksual). Di dalam hadis yang sangat populer riwayat Imam al-Bukhari, ketika Rasulullah saw menjumpai sejumlah pemuda yang belum kawin beliau bersabda: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kamu mampu kawin maka kawinlah, karena sesungguhnya kawin itu akan lebih menundukkan mata dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu kawin, maka hendaknya dia berpuasa, karena puasa itu baginya laksana pengebirian”.

Kalimantan Post

Imam Ismail al-Kahlani al-Shan’ani dalam Subul al-Salam mengutip pendapat Ibnu Hibban menerangkan, pengebirian (wija’) adalah pemecahan buah pelir untuk menegatifkan fungsinya dalam membangkitkan nafsu dan mengeluarkan sperma. Puasa yang dilakukan diibaratkan seperti pengebirian, karena dengan puasa nafsu terhadap wanita menjadi hilang atau berkurang.

Berdasarkan hadis di atas, Imam al-Khattabi membolehkan berobat atau minum obat tertentu dengan tujuan untuk melemahkan nafsu syahwat. Namun al-Baghawi mengatakan, kebolehan minum obat itu sekadar untuk mengurangi atau melemahkan nafsu syahwat saja yang sifatnya sementara, bukan untuk mematikan atau menghilangkannya sama sekali.

Ketika seseorang sudah mampu kawin dan memiliki istri maka nafsu syahwatnya harus dihidupkan kembali, baik dengan makanan, minuman maupun obat-obat tertentu yang dihalalkan, sebab dia harus menggauli istrinya dengan baik, dan hal itu termasuk salah satu inti dan urgensi perkawinan agar beroleh kebahagiaan, ketenangan dan keturunan. Kalau hal itu bermasalah, misalnya impoten malah mengganggu kebahagiaan rumah tangga. Oleh karena itu Islam melarang pengebirian yang bersifat permanen, baik dengan cara minum obat tertentu, apalagi kalau sampai merusak fisik (alat kelamin) orang yang bersangkutan.

Sebelum dan sesudah Islam datang, di Timur Tengah, India dan Tiongkok telah ada tradisi pengebirian dengan merusak kelamin seorang pria. Ada sebagian kerajaan di mana para raja yang istrinya banyak tidak semuanya mampu digauli secara teratur. Namun mereka juga tidak ingin istrinya digauli atau diselingkuhi oleh pria lain, terutama ketika mereka bepergian ke luar daerah, berkeliling negeri atau melawat ke negeri yang jauh.

Untuk memastikan bahwa istrinya tidak digauli pria lain, maka para raja tersebut memelihara “orang kasim”, yaitu pria-pria muda istana yang sudah tidak bisa lagi melakukan hubungan seksual. Mereka rata-rata gagah dan tampan, karena harus mengawal para istri dan putri-putri raja, tetapi tidak dapat lagi melakukan hubungan seksual karena sudah dikebiri.

Baca Juga :  Bulik Kampung, Tradisi Bahari Raya Urang Banjar

Kebiri bagi “orang kasim” bukan dengan cara minum obat atau suntikan kimiawi sebagaimana diberlakukan di era modern, tetapi benar-benar kebiri secara fisik di mana penis pria tertentu benar-benar dipotong hingga ke pangkalnya. Tentu tidak terbayangkan ngeri dan sakitnya bagi “orang kasim” yang mengalaminya, tetapi itulah praktik ketika itu. Praktik ini ditentang oleh Islam, karena sangat melanggar hak asasi manusia untuk berhubungan seksual dan berketurunan. Kebiri yang dianjurkan dalam Islam hanya kebiri secara majazi atau maknawi, yaitu berpuasa.

Publik Indonesia sekitar 20 tahun lalu disuguhi berita bahwa pemerintah melalui Perppu Nomor 1 tahun 2006 mengesahkan peraturan yang akan menerapkan hukuman kebiri sebagai hukuman tambahan bagi pelaku pidana perkosaan, terutama terhadap anak-anak di bawah umur. Dengan adanya Perppu ini pelaku tindak pidana perkosaan selain akan terancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, 20 dan 10 tahun, juga akan dikenakan hukuman kebiri setelah menjalani pidana pokoknya. Kebiri dimaksud tidak dengan memotong kemaluan bersangkutan, melainkan kebiri kimiawi.

Hukuman kebiri yang diberlakukan masih menuai pro dan kontra. Pihak yang setuju beranggapan, efek jera bagi pelaku dan calon pelaku perlu diberikan agar kejahatan seksual tidak semakin meraja lela. Sebagaimana narkoba, praktik pemerkosaan di negeri ini sudah lampu merah, jadi harus ada hukuman berat bagi pelaku dan warning keras bagi calon pelaku.

Namun hukuman kebiri ini juga banyak ditentang terutama oleh pegiat HAM karena kebiri melanggar HAM dan dapat memutus hak seseorang untuk berhubungan seksual dan berketurunan melalui perkawinan yang sah. Tidak ada jaminan setelah kebiri dihentikan dan efek obat kimia berakhir, lantas alat kelaminnya berfungsi secara normal. Bagaimana kalau burungnya tidak bisa tegak dan terbang selamanya.

Di tengah kontroversi begini tidak salahnya kita menengok kembali ajaran agama sebagaimana disebutkan di atas. Sebagai antisipasi akan lebih baik kepada para pemuda yang sangat ingin kawin tapi belum mampu kawin kita tekankan untuk memperbanyak puasa. Tidak saja puasa Ramadhan, tetapi yang lebih penting berpuasa di luar bulan Ramadan. Meskipun sifatnya hanya puasa sunat, namun nilai dan fungsinya sangat luhur yaitu untuk mengendalikan hawa nafsu, sehingga Rasulullah saw menyamakan puasa demikian seperti pengebirian.

Baca Juga :  LULUS UJIAN RAMADAN

Masalahnya, berpuasa untuk mengendalikan hawa nafsu seksual belum memasyarakat di kalangan pemuda dan remaja kita. Jangankan berpuasa sunat di luar Ramadhan, berpuasa Ramadhan pun banyak yang meninggalkan. Kita lihat betapa banyak remaja (dan orang dewasa) muslim yang tanpa rasa bersalah makan dan minum di warung-warung sekedup, merokok di jalanan dan sebagainya, padahal mereka bukan musafir atau orang yang sedangkan berhalangan untuk puasa. Puasa belum dijadikan sebagai alternatif pengendalian hawa nafsu.

Sekiranya berpuasa di luar Ramadhan dirasa masih berat dan belum membudaya, seyogianya remaja kita juga mau dan mampu berpuasa (menghindar, menjauhi) dari melihat, menonton, mendengar dan membaca sesuatu yang bernuansa seksual, yang dapat membawa dan mendekatkan kepada pelanggaran dan kejahatan seksual. Hal ini semakin sulit sekarang, karena di tengah maraknya hp android, di mana umumnya remaja memilikinya, rata-rata ada pornografi dan pornoaksinya.

Begitu juga tempat-tempat hiburan, media online dan sebagaimana begitu bebasnya menawarkan hal-hal yang bersifat porno, sehingga para remaja tidak mampu berpuasa untuk melihat dan mengaksesnya. Akhirnya pikiran dan khayalan mereka didominasi oleh fantasi seksual, dan hal ini tentu sangat rentan mengakibatkan kepada kejahatan dan pelanggaran moral seksual.

Semua ini seyogianya tidak kita timpakan sebagai kesalahan para remaja kita semata. Ada tanggung jawab pemerintah, keluarga dan masyarakat. Pemerintah hendaknya mengurangi kalau tidak menghapuskan sama sekali situs-situs porno yang bertebaran di media online. Keluarga muslim hendaknya membudayakan pakaian muslimah di kalangan istri-istri dan anak-anak perempuannya dan mempermudah perkawinan bagi anak-anaknya yang sudah memiliki pasangan, kemauan dan kemampuan menikah. Dan masyarakat hendaknya aktif menumbuhkan suasana religius di lingkungan masing-masing. Semoga moral seksual keluarga dan masyarakat kita senantiasa dalam pemeliharaan Allah SWT. Amin.

Iklan
Iklan