BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota Banjarmasin bersiap menerapkan pola kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi energi yang sejalan dengan arahan pemerintah pusat.
Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tetap memastikan layanan publik berjalan normal, meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.
“Intinya pelayanan tidak boleh kendor, walaupun ada WFH, masyarakat tetap harus terlayani dengan baik,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, sistem WFH akan diterapkan secara fleksibel di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Setiap pimpinan diberikan kewenangan untuk mengatur pembagian pegawai yang bekerja dari rumah maupun dari kantor.
Selain itu, pimpinan SKPD juga bertanggung jawab penuh terhadap pengawasan kinerja pegawai agar produktivitas tetap terjaga selama kebijakan ini berlangsung.
Tak hanya itu, Pemko Banjarmasin juga mendorong ASN yang tetap masuk kantor untuk mulai menerapkan gaya hidup hemat energi, salah satunya dengan menggunakan transportasi ramah lingkungan.
“Kita dorong kebiasaan baru yang lebih hemat energi, seperti menggunakan transportasi umum atau bersepeda,” ujar H. Muhammad Yamin HR.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, menyampaikan bahwa kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026.
Ia menjelaskan, saat ini Surat Edaran sebagai dasar hukum penerapan WFH tersebut masih dalam tahap finalisasi sebelum diberlakukan secara resmi.
“Pengaturannya sudah disiapkan masing-masing SKPD, mulai dari absensi digital hingga sistem evaluasi kinerja,” jelasnya.
Dengan berbagai persiapan tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap kebijakan WFH ini mampu mendorong efisiensi energi tanpa mengurangi kinerja ASN maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat. (nug/KPO-3)















