Oleh : DR Syafiq Riza Basalamah.MA
Dosen STDI Imam Syafi’i Jember
Teruntuk para laki-laki dan juga orang tua, ajarkan kepada anak-anakmu sejak dini bahwa ketika ia kelak menikah, kewajiban memberi nafkah adalah tanggung jawab seorang suami. Jangan sampai anak dibesarkan dalam kemanjaan tanpa diajarkan tanggung jawab, sehingga ketika sudah dewasa dan berkeluarga, ia tidak siap bekerja dan akhirnya tidak mampu menafkahi istri serta anak-anaknya.
Dalam kasus lain, terkadang ada suami yang tidak memberi nafkah karena melihat istrinya bekerja dan memiliki penghasilan. Padahal, ini adalah pemahaman yang keliru. Penghasilan istri adalah hak milik istri sepenuhnya, bukan alasan bagi suami untuk lepas dari kewajiban. Suami tetap wajib menafkahi, bukan justru bergantung kepada istrinya.
Allah Ta’ala berfirman :
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. An-Nisa’: 34)
Dalam ayat ini jelas bahwa salah satu bentuk kepemimpinan laki-laki adalah dengan memberikan nafkah.
Maka bagi para suami, ingatlah kemuliaanmu di antaranya ada pada tanggung jawabmu. Dan bagi para orang tua, didiklah anak laki-lakimu menjadi sosok yang siap memikul amanah, bukan hanya siap menikah, tapi juga siap bertanggung jawab.”














