BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pengurus Besar (PB) Muaythai Indonesia (MI) membekukan Pengurus Provinsi (Pengprov) Muaythai Indonesia Kalimantan Selatan (MI Kalsel) bersama 25 Pengprov MI Indonesia lainnya akibat kisruh mengirim surat mosi tidak percaya.
Adanya pembekuan tersebut membuat Pengrov MI Kalsel yang diketuai H Aftahuddin menolak pembekuan tersebut karena dinilai cacat aturan dan tidak berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Pembekuan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan mekanisme organisasi, mengingat kepengurusan yang ia pimpin merupakan hasil Musyawarah Provinsi (Musprov) yang sah dan masih berlaku hingga 2027,” kata Ketua Umum MI Kalsel H Aftahudin Rabu (8/4/2026).
Aftah yang didampingi Sekum Pengprov MI Kalsel Indra Prasetyo, SH dan Wakil Sekum Fajrin Husnul Haitami, SKom, MPd menceritakan sebelum ada surat pembekuan tersebut, Pengprov Kalsel bersama sekitar 30 pengurus provinsi lain mengirimkan surat mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan PB MI pada 24 Maret menyampaikan empat poin diantaranya kurangnya koordinasi selama ini, minimnya perhatian terhadap daerah, hingga persoalan anggaran kegiatan.
“Setelah dikirim surat mosi tersebut, Ketua Umum PB MI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menghubungi saya apakah benar mengirim surat mosi tak percaya tersebut dan saya terus terang mengakui menandatanganinya,” ujarnya.
Setelah itu, lanjut Aftah, LaNyalla meminta dirinya mencabut surat mosi tidak percaya dan mereka mengirim draf tentang pencabutan mosi tersebut.
“Kami pun memenuhi pencabutan mosi tidak percaya tapi tetapi tetap menyampaikan perbaikan terhadap sejumlah persoalan yang disampaikan dan mengirimnya pada 30 Maret,” tandasnya.
Setelah pencabutan surat mosi tak percaya dikirim, lanjut Aftah, Ketua PB MI menelponya lagi dan menyatakan pencabutan surat mosi tidak percaya itu tak sesuai dengan draf yang mereka siapkan.
“Kita menulis sesuai pengajuan awal seperti itu supaya tidak ada fitnah. Kita hanya hendak perbaikan saja. Bila tidak disetujui silakan, kalau mau dibekukan silakan kami tidak ada ada masalah,” jawab Aftah.
Namun, bukannya mendapat respons yang mendamaikan, MI Kalsel justru menerima surat pembekuan tertanggal 23 Maret 2026 yang baru diterima pada 2 April 2026, disusul dengan penunjukan pelaksana tugas (Plt) Ketua MI Kalsel secara sepihak oleh PB MI,” ucapnya
Menurut Aftah, keluarnya surat pembekuan tersebut tidak berdasar, karena tak mencantumkan pasal yang dilanggar dalam AD/ART, serta bertentangan dengan ketentuan yang mengatur pembekuan kepengurusan di tingkat provinsi.
“Tidak ada pelanggaran yang kami lakukan. Kami aktif mengikuti seluruh agenda PB seperti Kejurnas, Pra PON dan PON XXI tahun 2024 dan menjalankan pembinaan di daerah dengah menggelar Kejurprov, Porprov dan lain-lain atas biaya sendiri. Adanya pembekuan ini tidak beralasan,” tegasnya.
Aftah menilai setelah diterbitkannya surat pembekuan, dirinya menerima pernyataan dari Ketua Umum PB MI agar tidak lagi membawa-bawa nama muaythai.
“Ini semakin memperkuat penilaian keputusan yang diambil tidak mencerminkan semangat pembinaan olahraga, melainkan berpotensi menghambat perkembangan muaythai di daerah.
Lebih lanjut, Aftah menyebut pihaknya juga mendapat dukungan dari sembilan pengurus kabupaten/kota (pengkot/pengkab) se-Kalimantan Selatan yang menyatakan tetap solid bersama kepengurusan MI Kalsel saat ini.
Dukungan tersebut, kata dia, menjadi bukti kepengurusan yang ada masih memiliki legitimasi kuat di tingkat daerah dan tetap menjalankan roda organisasi serta pembinaan atlet secara aktif.
Sebagai bentuk ‘perlawanan’ penolakan terhadap pembekuan dan penunjukan Plt, Pengprov MI Kalsel menyatakan dukungan terhadap dorongan pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) guna menegakkan kembali AD/ART dan menjaga kesinambungan pembinaan prestasi muaythai di Indonesia.
“Rencananya Munaslub akan digelar pada 25 April 2026
Karena hampir 2/3 anggota menyatakan mosi tidak percaya,” pungkasnya. (ful/KPO-3)















