BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Gerak cepat aparat kepolisian membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, pelaku penusukan yang menewaskan Abdillah (29) akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Pelaku berinisial RS (24), yang diketahui merupakan residivis, ditangkap pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di kawasan Jalan Berlian, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Saat diamankan, pelaku tengah berada di rumah warga dan diduga hendak mencari tempat persembunyian.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif pelaku.
“Motif masih dalam proses penyelidikan. Saat ini tim masih dalam perjalanan menuju Banjarmasin,” jelasnya.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (1/4) sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Panglima Batur, Gang Mesjid Jami 1, Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara.
Berdasarkan keterangan, korban saat itu tengah berboncengan sepeda motor bersama rekannya dengan tujuan pergi memancing.
Namun secara tiba-tiba, pelaku yang datang dari arah berlawanan menghadang laju kendaraan korban.
Sempat melontarkan ancaman, pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis pisau belati. Serangan tersebut mengenai leher korban hingga tembus dari sisi kiri ke kanan, menyebabkan luka fatal dan pendarahan hebat.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin, namun dinyatakan meninggal dunia saat dalam penanganan medis.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri. Aparat kepolisian yang menerima laporan segera membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran. Dari hasil penyisiran, keberadaan pelaku terlacak hingga ke wilayah Kalimantan Tengah.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga berhasil menemukan barang bukti senjata tajam yang sempat dibuang oleh pelaku.
Kini tersangka telah diamankan di Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah RS dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(yul/KPO-3)















