Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Barito Kuala

Pelayanan Menjadi Prioritas, Batola Siap Terapkan WFH Tiap Jum’at

×

Pelayanan Menjadi Prioritas, Batola Siap Terapkan WFH Tiap Jum’at

Sebarkan artikel ini
IMG 20260403 WA0006
RAKOR TERBATAS - Sekdakab Barito Kuala H. Zulkipli Yadi Noor memimpin rapat koordinasi terbatas terkait penerapan WFH. (Kalimantanpost.com/repro humas Batola).

MARABAHAN, Kalimantanpost.com– Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) bergerak cepat merespons kebijakan nasional terkait fleksibilitas kerja aparatur negara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Kuala H. Zulkipli Yadi Noor, memimpin rapat koordinasi terbatas bersama para Asisten, Inspektur, serta jajaran Kepala SKPD terkait di Ruang Rapat Sekda, Kamis (02/04/2026).

Kalimantan Post

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ mengenai Transformasi Budaya Kerja ASN, yang menginstruksikan penerapan skema kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) mulai 1 April 2026.

Dalam arahannya, Sekda mengatakan, Pemkab Barito Kuala akan menerapkan pembagian kerja yang seimbang demi menjaga produktivitas.

“Keputusan rapat menetapkan komposisi 50:50, yakni 50 persen pegawai bekerja di kantor (WFO) dan 50 persen bekerja dari rumah (WFH). Meski bekerja dari rumah, ASN wajib mengisi daftar hadir elektronik, mengisi E-Kinerja, dan melaporkan aktivitas kerja secara berkala,” tegas Sekda.

Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Batola juga mengambil langkah efisiensi ekstrem dengan memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen, baik untuk perjalanan dalam maupun luar daerah.

Bahkan, akan diterbitkan edaran khusus yang mendorong ASN menggunakan sepeda motor atau sepeda guna mengurangi penggunaan mobil dinas.

Guna memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu, pemerintah menetapkan sejumlah jabatan dan unit layanan strategis tidak diberlakukan WFH.

Sektor-sektor ini wajib tetap menjalankan tugas di kantor atau lapangan (100% WFO), antara lain, Pejabat Struktural: Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Kepala Dinas), Camat, Lurah, dan Kepala Desa, Keamanan & Kedaruratan: BPBD dan Satpol PP., Layanan Kebersihan: Dinas Lingkungan Hidup (khusus bagian pengelolaan sampah), Layanan Publik dan Perizinan, Disdukcapil, DPMPTSP, dan Mal Pelayanan Publik (MPP), Kesehatan dan Pendidikan, Rumah Sakit, Unit Pelayanan Kesehatan, serta Unit Layanan Pendidikan, Pendapatan & Keuangan: Unit Layanan Pendapatan (BP2RD dan BPKAD).

Baca Juga :  Pemkab Batola Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H

Kebijakan WFH yang dilaksanakan setiap Jumat ini bukan sekadar relaksasi, melainkan bagian dari percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan pola kerja ini, diharapkan seluruh ASN semakin terbiasa dengan digitalisasi layanan publik, sehingga birokrasi menjadi lebih fleksibel, efektif, dan efisien.

Setiap Kepala SKPD kini diminta segera menyusun daftar pembagian tugas (shift) antara pegawai yang menjalankan WFO dan WFH untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal. (adv/agung)

Iklan
Iklan