Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Tengah

Pembentukan GTRA Langkah Strategis Pemerintah dan Kantor Pertanahan

×

Pembentukan GTRA Langkah Strategis Pemerintah dan Kantor Pertanahan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260409 WA0056 e1775738287226
GUGUS TUGAS - Pemkab HST bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), di BPN HST. (Kalimantanpost.com/repro humas HST).

BARABAI, Kalimantanpost.com – Upaya percepatan penataan aset dan penyelesaian persoalan pertanahan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) semakin diperkuat melalui pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), di Aula Kantor Pertanahan setempat, Kamis (09/04/2026).

Pembentukan GTRA ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah bersama Kantor Pertanahan dalam menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan lahan masyarakat, sekaligus menuntaskan berbagai konflik agraria yang selama ini terjadi.

Kalimantan Post

Gugus tugas yang melibatkan lintas instansi tersebut dibentuk mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, dengan peran utama sebagai wadah koordinasi dalam pelaksanaan reforma agraria secara terpadu dan berkelanjutan.

Tidak hanya berfokus pada legalitas sertifikasi tanah, GTRA juga diarahkan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penataan akses ekonomi, termasuk membuka peluang permodalan bagi warga yang mengelola lahan produktif seperti eks-HGU maupun kawasan hutan.

Dalam forum tersebut, para peserta juga menyoroti pentingnya penetapan desa percontohan (pilot project) sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan HST, Dading Wiria Kusuma, menegaskan bahwa GTRA bukan sekadar forum administratif, melainkan instrumen penting dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.

“GTRA merupakan wadah koordinasi lintas instansi yang tidak hanya berfokus pada penerbitan sertifikat, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menyukseskan program ini, khususnya dalam pengembangan desa-desa percontohan.

“Kami berharap seluruh pihak dapat memfokuskan program pada wilayah pilot project. Dukungan bersama sangat dibutuhkan karena pelaksanaan reforma agraria tidak bisa dilakukan secara sendiri,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten III Setda HST, M. Pajaruddin, menggaris bawahi pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait administrasi pertanahan guna menghindari kesalahpahaman, terutama yang berkaitan dengan kewajiban pajak.

Baca Juga :  Bupati Samsul Rizal Buka Bimtek DPRD HST

“Sosialisasi perlu terus dilakukan agar masyarakat memahami proses sertifikasi secara utuh dan tidak ragu menyelesaikannya hingga tuntas, sehingga potensi konflik batas lahan di kemudian hari dapat diminimalisir,” jelasnya.

Ia juga menyoroti perlunya perhatian khusus bagi desa-desa yang berada di wilayah terpencil maupun yang berbatasan dengan kawasan hutan, seperti Batu Perahu, Aing Bantai, dan Juhu.

“Diperlukan solusi hukum yang tepat bagi desa-desa tersebut agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan dan menjangkau masyarakat secara legal,” ungkapnya.

Pemkab HST menegaskan komitmennya untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan lahan masyarakat agar menjadi sumber ekonomi yang produktif.

“Melalui GTRA, kami berharap lahan masyarakat dapat berkembang menjadi komoditas unggulan serta membuka akses permodalan perbankan, sehingga mampu menekan angka kemiskinan,” pungkasnya.(adv/ary/KPO-4).

Iklan
Iklan