Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Penyerobotan Lahan, Belajar Dari Bakambit

×

Penyerobotan Lahan, Belajar Dari Bakambit

Sebarkan artikel ini
IMG 20260201 WA0011 1
Noorhalis Majid (Kalimantanpost.com/Repro Pribadi)

Oleh: Noorhalis Majid
Pemerhati Sosial Kemasyarakatan

Diskusi yang diselenggarakan LK3 Banjarmasin, (Minggu, 15/3/2026), tentang “penyerobotan lahan warga, belajar dari kasus Bakambit”, memunculkan satu kesimpulan tragis, bahwa pola penyerobotan lahan dilakukan dengan cara kekerasan dan sekehendak hati, yaitu lahan warga digarap, dibuldoser, diratakan dan dirusak, hingga tidak dikenali lagi batas-batasnya, baru setelah dikomplain, ditawarkan solusi ganti rugi. Tidak ada pilihan lain, kecuali ganti rugi, warga harus menerima solusi tersebut.

Kalimantan Post

Dibanyak kasus, warga tidak berani melawan. Sebab penyerobotan sudah atas nama investasi atau proyek negara. Dikawal oleh aparat dan tidak mengenal negosiasi. Kebetulan kasus Bakambit, Kabupaten Kotabaru, viral di media sosial. Sehingga diketahui banyak orang, hingga kementrian mengambil alih kasus tersebut, dan memulihkan 771 sertifikat yang sebelumnya dibatalkan secara sepihak oleh BPN. Pembatal tersebut tentu dengan berbagai alasan, termasuk atas penilaian bahwa lahan tersebut sudah tidak produktif dan ditelantarkan. Alasan tersebut tentu saja dibantah warga, karena memukul rata semua lahan dan menilainya sebagai lahan terlantar. Padahal ada banyak warga yang terus berjuang menggarap lahan. Walau dukungan dan perhatian pemerintah sangatlah minim.

Bisa dibayangkan, kalau tanah transmigrasi tersebut luasnya tiap sertifikat 2 hektar, maka terdapat 1.542 hektar yang diserobot secara semena-mena. Betapa mudahnya mengambil tanah warga. Hanya dengan tangan kekuasaan, ribuan hektar tanah seketika berpindah kepemilikan. Beruntung ada media sosial, sehingga warga yang tidak mungkin menuntut keadilan melalui proses pradilan yang kerap korup, dapat menyuarakan penderitaannya untuk diketahui khalayak luas.

Pada akhirnya, karena pola penyelesaiannya berupa ganti rugi, tidak ada keuntungan apapun yang didapat warga, kecuali nilai tanah yang ditentukan sesuka hati. Bila warga menolak harga tersebut, nilai uang yang sudah ditentukan akan dititipkan di pengadilan.

Dua orang narasumber yang didaulat menjadi pemantik dari diskusi sore itu, yaitu Sopian Hadi dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, dan Juliade dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Adat (LPMA), saling menimpali berbagai kasus penyerobotan lahan dibanyak tempat, yang polanya hampir serupa. Berujung pada hilangnya tanah warga, dan penyelesaian dalam bentuk ganti rugi, terbukti tidak pernah berpihak pada kepentingan warga.

Baca Juga :  LEBARAN

Pola ini seperti berulang sejak zaman kolonial Belanda, Orde Baru, Pasca Reformasi, hingga sekarang. Hanya oknumnya yang berganti. Pelakunya sama saja, yaitu konglomerasi atau para pemodal yang dibacking penguasa. Instrumen modal dan kekuasaan, dipakai untuk menghadapi warga yang tidak berdaya. Diambil dulu, baru kalau ada yang berani melawan, dilakukan negosiasi ganti rugi, atau diputuskan melalui jalur hukum, kata Juliade.

Seorang kawan yang juga mengamati kasus Bakambit, memberikan sudut pandang lain. Ia mengatakan, sebab musabab kasus Bakambit, karena carut marutnya administrasi pertanahan, serta lemahnya koordinasi antara Kementerian Pertanahan dengan Kementerian lainnya, yang menerima dampak langsung justru warga. Kepentingan berbagai pihak, membuat permasalahan ini semakin runyam. Peta konflik asimetris, antara perusahaan dengan masyarakat, antara negara dengan masyarakat, antara negara dengan perusahaan, antara masyarakat dengan masyarakat sendiri, semua jadi satu kesatuan konflik agraria yang terjadi di Bakambit. Masing-masing pihak memiliki kekuatan yang tidak sama, sehingga konflik menjadi tidak seimbang dan sulit menentukan penyelesaian yang lebih adil.

Diawali dari kebijakan memindahkan warga transmigrasi, namun ternyata lahannya tidak bisa digarap. Hanya beberapa bulan warga mampu bertahan, sebagian warga transmigran ada yang balik ke kampungnya, ada yang mencari pekerjaan di kota, ada yang pindah ke desa lain, dan ada sebagian kecil yang bertahan dengan segala kemampuan.

Sekian lama menanti, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang diberikan, belum kunjung mereka terima. Inilah salah satu penyebab munculnya masalah. Entah bagaimana proses pendistribusian SHM, tiba-tiba SHMnya ada yang sama dengan ini dan dengan itu, ini jadi tandatanya besar? Di satu sisi, pihak perusahaan ternyata “memanfaatkan” carut marut ini untuk menguasai lahan. Sisi lainnya masalah obyektifitas Aparat Penegak Hukum (APH) yang kecenderungannya nampak lebih memihak perusahaan. Konfik menjadi semakin kusut, karena APH tidak menempatkan dirinya sebagai penengah, justru menjadi pemain yang menyebabkan situasi semakin keruh.

Baca Juga :  Titik Temu Agama-agama dalam Ibadah Puasa

Kasus Bakambit, tentu hanya salah satu dari contoh carut marut konflik pertanahan. Kasus lainnya tersebar di banyak tempat dan memiliki pola yang hampir sama. Warga sendirian memperjuangkan hak-haknya. APH tidak pernah menempatkan diri secara netral dan imparsial, bahkan bekerja sesuai pesanan para pemodal. Pertanahan tidak pernah memperbaikin sistem dan cara kerjanya, sehingga antara data dan kondisi lapangan, sering kali berbeda dan menjadi sumber konflik.

Dulu pernah dihembuskan angin segar. Akan dibentuk satu lembaga yang khusus menyelesaikan konflik agraria. Lembaga ini bekerja secara imparsial dan obyektif, terdiri dari beberapa unsur yang terkait dengan isu agraria. Termasuk unsur masyarakat yang bekerja pada isu ini. Kalau itu, berbagai potensi konflik sudah dipetakan dan didaftarkan. Jumlahnya sangat banyak dan tersebar di berbagai tempat. Hanya saja, lembaga tersebut tidak kunjung dibentuk sebagaimana yang dijanjikan. Seandainya lembaga tersebut benar-benar ada dan berfungsi menyelesaikan berbagai konflik agraria, maka warga akan mudah melaporkan ketidak adilan yang mereka alami. Jangan-jangan kegagalan pembentukan lembaga penyelesaian konflik agraria, justru disengaja, sebab akan banyak yang terganggu bila lembaga tersebut benar-benar imparsial.

Pertanyaan yang dijawab ragu oleh para pemantik diskusi adalah, kalau kasus agraria dinyatakan sangat banyak dan polanya serupa, lantas kepada siapa lagi warga dapat minta pertolongan dan perlindungan? Sopian Hadi, dengan ragu mengajukan usul, coba manfaatkan lembaga-lembaga yang sudah dibentuk oleh negara, seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI, yang memang dibentuk dan diniatkan untuk membantu warga dari tindakan arogansi kekuasaan dan modal. Kalau lembaga-lembaga seperti ini juga sudah tidak berfungsi lagi, atau tidak mampu membantu warga menuntut keadilan, barulah kemudian diviralkan. Biarkan seluruh dunia mengetahuinya, bahwa di negeri merdeka, masih sering terjadi perampasan tanah warga secara semena-mena. (nm)

Iklan
Iklan