BARABAI, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) menggelar Rapat Koordinasi Pendampingan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat Bapperida HST, Rabu (1/4/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya bersama perangkat daerah yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada 2026. Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan serta mendapat pendampingan yang optimal.
Kepala Disperkimtan HST, H Sa’dianoor menegaskan, pentingnya menjunjung tinggi kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta kelengkapan dokumen dalam setiap tahapan pengadaan tanah.
Menurutnya, Disperkimtan berperan sebagai koordinator yang tidak hanya memfasilitasi koordinasi antar perangkat daerah, tetapi juga memberikan pendampingan agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Melalui Rakor ini diharapkan seluruh pihak dapat menjalankan tugasnya secara tepat dan terkoordinasi, sehingga proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” ujarnya.
Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten HST, Dading Wiria Kusuma turut memberikan pemaparan terkait aspek teknis dan tahapan dalam pengadaan tanah.
Penjelasan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman perangkat daerah terhadap prosedur yang harus dilalui.
Arahan juga disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum Setda HST, serta Inspektur setempat.
Rakor ini juga dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah, diantaranya Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata Ekonomi Kreatif, Kepala Dinas PUPR, Kabag Hukum Setda HST, serta para undangan lainnya.
Dengan adanya koordinasi yang intensif ini, diharapkan pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Kabupaten HST dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.(adv/ary/KPO-4).















