PELAIHARI, Kalimantanpost.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari melakukan peninjauan langsung ke objek sengketa dalam sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lahan perkebunan PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PKIS), Desa Salaman, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kamis (9/4/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Raysha, SH, MH, didampingi Panitera Muda Perdata, Devi Riana, SH, Hakim Anggota Ahmad Dalmy Iskandar Nasution,SH, MH bertujuan untuk memastikan batas-batas wilayah dan fakta lapangan atas gugatan perdata yang diajukan PT PKIS terhadap seorang warga bernama Darna.
Meski telah mendapatkan undangan resmi dari pihak pengadilan, Darna selaku pihak Tergugat terpantau tidak hadir di lokasi.
Ketidakhadiran ini menambah catatan panjang absennya tergugat dalam proses persidangan.
Kuasa Hukum PT PKIS dari Lawfirm ADV SPN & REKAN, M Supian Noor, SH, MH, menyatakan proses PS tetap berjalan sesuai jadwal demi tegaknya kepastian hukum.
“Sidang PS ini krusial untuk memverifikasi batas-batas di empat penjuru lahan yang diklaim oleh tergugat. Kami juga menghadirkan saksi batas atau pemilik lahan yang berbatasan langsung untuk memberikan keterangan objektif,” ujar Supian
Supian menjelaskan, lahan tersebut sejatinya telah lama dibebaskan oleh PT PKIS dan dikelola sejak tahap penanaman hingga panen tanpa kendala. Namun, situasi berubah pada tahun 2020 saat pandemi Covid-19 melanda.
“Muncul pihak yang mengklaim lahan, melakukan pemagaran, hingga memanen hasil sawit secara melawan hukum. Inilah yang mendasari kami melayangkan gugatan ke PN Pelaihari,” tegasnya.
Dalam materi gugatannya, PT PKIS menuntut keadilan atas penguasaan lahan seluas kurang lebih 23 hektare.
Pihak penggugat meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan mengesahkan penguasaan lahan di bawah manajemen PT PKIS.
Selain itu, mereka menuntut agar Tergugat segera menghentikan aktivitas serta mengosongkan lahan, sekaligus membayar ganti rugi materiil sebesar Rp4.830.000.000.
“Kami berharap hasil PS dan bukti-bukti yang kami sajikan di persidangan dapat meyakinkan Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan kami sepenuhnya demi perlindungan hak kepemilikan yang sah,” pungkas Supian.
Jalannya pemeriksaan setempat ini mendapat pengawalan dari pihak kepolisian guna menjaga kondusivitas di area perkebunan. (rzk/KPO-3)















