BANJARBARU Kalimantan Post.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) gagalkan peredaran 43,8 Kilogram (Kg) sabu dari dua tersangka, yang terafiliasi dengan gembong narkotika Internasional Fredy Pratama
Sabu itu diedarkan AS, yang masih berstatus pelajar dari Jakarta Selatan (Jaksel) dan RH berasal dari Lampung bekerja sebagai wiraswasta.
“Mereka adalah kaki tangan gembong narkotika Fredy Pratama,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan dalam konferensi pers pengungkapan kasus serta pemusnahan barang bukti, Senin (13/4/2026).
AS dan RH diringkus Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit, AKBP Ade Harri di halaman Hotel Wisata, Banjarmasin Utara pada 8 April 2026.
“Masing-masing tersangka membawa dua koper hitam berisi sabu seberat 43.831,22 gram atau sekitar 43,8 kilogram,” kata Kapolda.
Dari hasil penyelidikan, keduanya adalah jaringan antarprovinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Jaringan tersebut diketahui terafiliasi dengan gembong narkotika Internasional Fredy Pratama.
“Ini juga dapat dilihat dari karakteristik kemasan sabu-sabu yang mereka bawa,” ucap Kapolda, didampingi Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.
Selain pengungkapan kasus tersebut, juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil penindakan periode 23 Januari hingga 8 April 2026.
Dalam kurun waktu itu, Ditresnarkoba Polda Kalsel menangani 45 laporan polisi dengan total 59 tersangka, terdiri dari 57 laki-laki dan dua perempuan.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 75,2 kilogram dan 15.742 butir ekstasi.
Pengungkapan kasus ini tersebar di sejumlah wilayah, seperti Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar,” jelas Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono
Dari hasil penindakan, Polda Kalsel mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 391.850 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba serta menghemat potensi biaya rehabilitasi negara hingga Rp 1,95 triliun
Dijlaskan, untuk kedua tersangka, ytang terafiliasi Fredy Pratama itu, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Serta dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. (KPO-2)















