Pelaihari, KP – Kondisi fiskal Kabupaten Tanah Laut kini berada dalam zona peringatan. Menurunnya total pendapatan daerah berimplikasi buruk pada rasio belanja pegawai yang kini melonjak hingga menembus angka di atas 30 persen.
Angka ini dinilai tidak ideal dan berisiko melanggar batas ketentuan perundang-undangan mengenai postur APBD.
Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto, menyatakan bahwa pihaknya harus segera mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi ke pemerintah pusat.
Hal ini dilakukan untuk mencari jalan keluar atas pembengkakan persentase belanja pegawai di tengah tren menurunnya total anggaran daerah secara keseluruhan.
“Ya, memang ada kelebihan dari belanja pegawai. Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB maupun Kementerian Dalam Negeri untuk mengantisipasi ini. Karena semakin turun anggaran kita, maka persentase belanja pegawai akan terlihat semakin besar,” jelas Rahmat usai menghadiri kegiatan Musrenbang, Selasa (31/3/2026).
Berdasarkan pemaparan data teknis, belanja operasi yang mencakup gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menyentuh angka Rp800 miliar lebih.
Sementara itu, total proyeksi belanja daerah pada tahun 2027 hanya berada di kisaran Rp1,8 triliun.
Kondisi ini memicu kekhawatiran karena ruang gerak pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pada pembangunan fisik dan infrastruktur menjadi sangat sempit.
Efisiensi besar-besaran dipandang sebagai satu-satunya jalan agar roda pembangunan tetap berjalan di tengah keterbatasan fiskal.
Dalam sambutannya, Bupati Rahmat juga memberikan perumpamaan analogis yang cukup keras mengenai pentingnya menjaga integritas.
Ia mengingatkan para pejabat dan pegawai agar tidak memaksakan gaya hidup di luar batas kemampuan pendapatan resmi.
“Jangan sampai istri kita mau belanja yang lebih. Gaji saya itu cuma 20 jutaan, jangan minta beli mobil untuk investasi (jika tidak mampu). Jangan sampai kita ‘nyolong’ demi gaya hidup,” pungkasnya.
Melalui peringatan ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut diharapkan mampu melakukan penataan ulang struktur anggaran agar tetap sesuai dengan regulasi pusat sekaligus memastikan kepentingan publik tidak terpinggirkan oleh beban belanja rutin pegawai. (rzk/K-6)















