BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Selatan melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi) dan amunisi di jajaran Polresta Banjarmasin, Selasa (7/4/2026) siang.
Pemeriksaan dipimpin Kasubbid Provos Bid Propam Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien bersama personel Bid Propam ini merupakan bagian dari pengawasan internal guna mencegah penyalahgunaan senpi oleh personel.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar melalui Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama serta seluruh personel pemegang senjata api dinas.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi kelengkapan administrasi, kondisi fisik senjata, hingga kesesuaian penggunaan oleh masing-masing personel. Setiap senjata dicek nomor registrasi, kebersihan, serta kelayakan pakainya guna memastikan keamanan dan mencegah potensi penyalahgunaan.
Selain itu, personel juga diberikan penekanan terkait pentingnya penggunaan senjata api secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri.
Bid Propam Polda Kalsel menegaskan, senjata api merupakan perlengkapan dinas yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, setiap anggota diwajibkan mematuhi aturan dalam penggunaan maupun penyimpanannya.
Menurut Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama, pemeriksaan rutin ini bertujuan memastikan seluruh inventaris, khususnya senjata api beserta administrasinya, dalam kondisi lengkap dan sesuai aturan.
“Pengecekan ini penting agar setiap anggota yang memegang senjata api beserta kelengkapan surat-suratnya benar-benar sesuai ketentuan. Sehingga saat digunakan dalam pelaksanaan tugas di lapangan, tidak menimbulkan permasalahan, khususnya terkait penggunaan senjata api,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel semakin disiplin dan bertanggung jawab dalam penggunaan senjata api, demi menjaga keamanan serta kepercayaan masyarakat.(yul/KPO-4).















