Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sat Polairud Banjarmasin Bongkar Jaringan Narkoba Jalur Sungai, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

×

Sat Polairud Banjarmasin Bongkar Jaringan Narkoba Jalur Sungai, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260407 WA0036 e1775555363765
JARINGAN NARKOBA - Polresta Banjarmasin mengungkapkan kasus jaringan narkoba jalur sungai pada pers rilis, Selasa (7/4/2026). (Kalimantanpost.com/yuli).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi melalui jalur perairan.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 2 kilogram serta 1.670 butir pil ekstasi berlogo “Singapura”.

Kalimantan Post

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap dua tersangka utama, yakni A (47), warga Jalan Barito Hulu, Banjarmasin Barat, dan DIFS (47), warga Jalan Aes Nasution, Gang Musyawarah, Banjarmasin Tengah.

Menurut Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbur RK Siregar, didampingi Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama, Kasat Resnarkoba Kompol Syuaib Abdullah, dan Kasat Polairud Kompol Dading Kalbu Adie, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Petugas melakukan operasi undercover buy di kawasan Jalan Sutoyo S, Komplek Es Terang, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial MA yang kedapatan membawa sejumlah paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok.

Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial M.

Petugas Kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M di kawasan pesisir Sungai Banyiur, Jalan Ampera 3 Ujung, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat, dengan barang bukti 78 paket sabu.

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga mengarah kepada tersangka A di kawasan Pelambuan.

Tak berhenti di situ, petugas kembali menelusuri jaringan tersebut dan berhasil mengamankan DIFS di kediamannya di Jalan Aes Nasution, Kelurahan Gadang, Banjarmasin Tengah.

Dari tangan DIFS, polisi menyita 23 paket sabu dengan berat kotor sekitar 2.008,35 gram serta 1.670 butir pil ekstasi dengan berat 647,84 gram.

Polisi menyebut para pelaku tergolong pemain baru, namun diduga telah beberapa kali melakukan peredaran narkotika.

Baca Juga :  Aset Mantan Kajari Hulu Sungai Utara yang Pakai Nama Orang Lain Diusut KPK

“Para pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksinya, dan kali ini jumlahnya cukup besar hingga berhasil diungkap petugas,” jelas Siregar pada saat press release di Polresta Banjarmasin, Selasa (7/4/2026).

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana terhadap KUHP baru.(yul/KPO-4).

Iklan
Iklan