BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Sekretaris Daerah, Muhammad Syarifuddin, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2025, di Banjarmasin, Rabu (25/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Syarifuddin yang mewakili Gubernur Kalimantan Selatan menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan atas sinergi, kemitraan, serta komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah.
Menurutnya, pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD dan masyarakat, sekaligus menjadi ruang evaluasi terhadap capaian kinerja pembangunan selama Tahun Anggaran 2025.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan DPRD. Sinergi ini menjadi fondasi penting dalam memastikan pembangunan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Syarifuddin.
Ia menjelaskan, secara umum capaian pembangunan daerah sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren positif yang tercermin dari berbagai indikator makro pembangunan. Hal ini menjadi hasil dari upaya bersama antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tetap menyadari adanya sejumlah tantangan pembangunan yang perlu menjadi perhatian bersama, seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia, perluasan kesempatan kerja, serta penguatan sektor ekonomi yang berkelanjutan.
Syarifuddin menegaskan, berbagai rekomendasi yang disampaikan DPRD terhadap LKPJ Gubernur akan menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan ke depan, sehingga program yang dijalankan semakin tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Rekomendasi DPRD merupakan bagian dari proses penyempurnaan kebijakan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjutinya secara optimal dalam rangka meningkatkan kualitas pembangunan di Kalimantan Selatan,” katanya.
Pelaksanaan penyampaian LKPJ tersebut juga ditandai dengan penyerahan resmi dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Penyerahan ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, yang bertindak untuk dan atas nama kepala daerah, kepada pimpinan DPRD sebagai bentuk pemenuhan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan.
Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan selanjutnya akan melakukan pembahasan terhadap LKPJ tersebut paling lambat 30 hari setelah dokumen diterima.
“Proses ini menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan DPRD guna memastikan capaian kinerja pemerintah daerah telah berjalan sesuai dengan rencana serta memberikan rekomendasi perbaikan untuk penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujarnya.
Melalui forum paripurna ini, diharapkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus diperkuat guna mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan di Kalimantan Selatan.(adv/KPO-1)















