Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Terdakwa Pembunuh Bayi di HST Divonis Hakim 14 Tahun Penjara

×

Terdakwa Pembunuh Bayi di HST Divonis Hakim 14 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20260403 WA0028
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai saat melangsungkan sidang putusan kasus pembunuhan bayi berusia 7 hari di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Kamis (2/4/2026). (Antara/Repro -PN Barabai)

BARABAI, Kalimantanpost.com –
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 14 tahun kepada terdakwa kasus pembunuh bayi berusia 7 hari di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), yakni Hidayat Aminulah (38) alias Bubut.

Vonis kasus tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai yang dipimpin Enggar Wicaksono, didampingi anggota Widya Parameswari Resta dan Annisa Maayu Narulita dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (2/4) kemarin.

Kalimantan Post

“Menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Enggar Wicaksono dalam amar putusannya di Barabai, Jumat (3/4).

Lebih lanjut, vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara dan terdakwa akan menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Barabai.

Dalam pertimbangannya, Enggar Wicaksono menjelaskan bahwa putusan tersebut didasarkan pada tingkat kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang masih sangat rentan.

“Bahwa perbuatan terdakwa yang telah membanting anak korban berkali-kali ke arah lantai dan sebelumnya sempat membentur dinding, telah menyebabkan anak korban yang baru berusia 7 (tujuh) hari, kepalanya pecah dan meninggal dunia,” ujarnya.

Enggar menyebut, perbuatan terdakwa tersebut sangat kejam, mengusik rasa kemanusiaan karena dilakukan terhadap anak bayi yang baru berusia 7 hari, dan terdakwa tidak pernah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

Pertimbangan tersebut menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.

Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam fakta persidangan terungkap, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 22 September 2025 sekitar pukul 08.00 WITA.

Saat itu, ibu korban menitipkan bayinya yang masih berusia 7 hari kepada neneknya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Baca Juga :  Polhut Bubarkan Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam

Sekitar pukul 09.00 Wita, terdakwa datang ke rumah tersebut dan sempat bertanya kepada nenek buyut korban, namun tidak lama kemudian terdakwa memaksa masuk ke dalam rumah setelah melakukan tindakan kekerasan.

Di dalam rumah, terdakwa melihat bayi korban yang sedang terbaring dan kemudian mengangkat bayi tersebut serta memperlakukannya secara tidak wajar.

Upaya penyelamatan yang dilakukan nenek buyut korban sempat dihalangi oleh terdakwa dengan kekerasan, sehingga situasi berubah menjadi mencekam.

Terdakwa kemudian membanting bayi tersebut hingga mengalami luka parah, korban bahkan sempat terbentur dinding sebelum kembali dibanting ke lantai lebih dari satu kali.

Akibat tindakan brutal tersebut, bayi malang itu mengalami luka fatal di bagian kepala hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa melakukan perbuatannya dalam kondisi mabuk, namun kondisi tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafiz Kendratama mengatakan, pihaknya belum menentukan sikap apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan atau menerima putusan tersebut

“Kami masih pikir-pikir dulu,” ujarnya usai persidangan.

Di sisi lain, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya juga menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan