Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Usai PT MCM, Sasaran Kejagung KSOP Banjarmasin

×

Usai PT MCM, Sasaran Kejagung KSOP Banjarmasin

Sebarkan artikel ini

Terkait Korupsi Tambang Samin Tan

1 ok
PENGGELEDAHAN -- Tim Kejagung, seusai penggeledhan di Kantor PT MCM, melanjutkan ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Kota Banjarmasin, Selasa (31/3) malam, semua terkait dugaan korupsi tambang Samin Tan. (Istimewa/Repro)

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai dokumen penting terkait aktivitas pelayaran perusahaan serta barang bukti elektronik

BANJARMASIN, KP- Terkait dugaan Korupsi tambang di Murung Raya Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan tersangka Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) seusai menggeledah Kantor PT MCM (Mantimin Coal Mining) di Kalsel, juga melanjtkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Kota Banjarmasin, Selasa (31/3) malam.

Kalimantan Post

Sebelumnya disebut, Kejagung RI menggeledah 14 lokasi terkait kasus tersebut dan PT MCM di Kalsel salah satu dari 14 lokasi yang digeledah.

Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung imbas kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pertambangan di Kabupaten Murung, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna sebelumnya itu mengungkapkan, penyidik telah menggeledah sebanyak 14 lokasi pada empat Provinsi, termasuk di Kalsel untuk mengumpulkan barang bukti.

Lebih lanjut, Anang mengungkap, 14 lokasi yang digeledah dalam kasus korupsi tambang Samin Tan ini tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Dari ke-14 lokasi itu, di daerah khusus Jakarta dan Jawa Barat sebanyak 10 lokasi.

Kemudian tujuh lokasi lain yang berada yang terdiri dari rumah tersangka dan rumah saksi-saksi.

Di Provinsi Kalimantan Tengah ada sebanyak tiga lokasi, yang terdiri dari kantor PT AKT juga, ada Kantor KSOP, ada kantor kontraktor tambang PT ARTH.

“Dan di Provinsi Kalsel berlokasi di Kantor PT MCM. Itu beberapa perusahaan yang memang diduga masih milik saudara SD,” jelas Kapuspenkum.

Untuk lokasi KSOP Kelas I Kota Banjarmasin, ada beberapa orang mengenakan seragam khas Kejaksaan dengan dikawal petugas dari TNI, yang berjaga di bagian depan kantor.

Baca Juga :  Tercatat 5.187 JCH Kalsel 2026 Berangkat

Kedatangan tim Kejaksaan ini sendiri diketahui sejak sore, dan tuntas hingga malam, dimana Tim  membawa sejumlah dokumen.

Dari informasi, kedatangam Tim ke Kantor KSOP Banjarmasin juga disertai bantuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pada intinya, Kejagung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi Samin Tan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya penggeledahan di dua wilayah tersebut.

Ia menyebut kegiatan itu berlangsung sejak siang hingga malam hari pada 31 Maret 2026.

“Benar, dilakukan di Kalsel dan Kalteng,” ujarnya, Rabu (1/4).

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai dokumen penting terkait aktivitas pelayaran perusahaan serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

“Dari serangkaian penggeledahan tersebut ditemukan dokumen operasional tambang, perangkat elektronik seperti CPU dan server, hingga uang tunai dalam mata uang asing.

Penyidikan mengarah pada dugaan bahwa PT AKT tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal selama bertahun-tahun, bahkan hingga 2025, meskipun izin telah dicabut,” sambung Kapuspenkum. (*/K-2)

Iklan
Iklan