Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Kejar WHO 2026, Pemkot Banjarmasin Percepat Sertifikasi Halal bagi Pelaku IKM

×

Kejar WHO 2026, Pemkot Banjarmasin Percepat Sertifikasi Halal bagi Pelaku IKM

Sebarkan artikel ini
Hal 5 2 KLM KOntrak 1 3
SOSIALSIASI Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Banjarmasin, Taufik Rivani saat membuka sosialisasi Sertifikasi Halal 2026.

Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota Banjarmasin terus mendorong pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk mempercepat pengurusan sertifikasi halal sebagai bentuk kesiapan menghadapi kebijakan nasional Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Sertifikasi Halal 2026 yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Kamis (25/06/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aria Barito Banjarmasin itu diikuti sekitar 150 pelaku usaha IKM dari berbagai sektor. Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan jumlah produk bersertifikat halal sekaligus memperkuat daya saing usaha lokal.

Kalimantan Post

Program ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang tengah mengakselerasi implementasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia. Dengan semakin dekatnya target WHO 2026, pemerintah daerah berupaya memastikan para pelaku usaha memahami seluruh tahapan yang harus dipenuhi.

Acara dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Banjarmasin, Taufik Rivani. Hadir pula Plt Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin Noorsyahdi, perwakilan Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Kalimantan Selatan, serta LPPOM MUI Kalimantan Selatan sebagai narasumber.

Dalam sambutannya, Taufik Rivani menegaskan bahwa sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar pelengkap atau nilai tambah sebuah produk. Menurutnya, jaminan halal telah menjadi kebutuhan penting yang berkaitan langsung dengan perlindungan konsumen sekaligus kepastian usaha bagi para pelaku bisnis.

Ia menjelaskan, sertifikat halal menjadi salah satu faktor yang mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap suatu produk. Selain memastikan aspek kehalalan, sertifikasi juga mencakup standar keamanan, kebersihan, kualitas bahan baku, hingga proses produksi dan pengemasan yang sesuai ketentuan.

“Produk yang halal dan tayib tidak hanya berbicara soal bahan yang digunakan, tetapi juga mencakup proses pengolahan, sumber bahan pangan, hingga aspek higienitas yang menjadi perhatian utama konsumen saat ini,” ujarnya.

Baca Juga :  SELOMBA, Sabun Ecoenzim dari Limbah Organik, Solusi Ramah Lingkungan Sisa Organik MBG

Taufik berharap momentum menuju Hari Jadi ke-500 Kota Banjarmasin dapat menjadi pendorong bagi pelaku IKM untuk semakin berkembang dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Menurutnya, kemajuan sektor usaha kecil akan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperdalam pemahaman mengenai proses sertifikasi halal. Dengan bekal pengetahuan yang memadai, pelaku usaha diharapkan dapat lebih siap memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Sosialisasi tersebut tidak hanya memberikan informasi terkait urgensi sertifikasi halal, tetapi juga menjelaskan secara rinci mekanisme pengurusan, persyaratan administrasi, dasar hukum, hingga perbedaan antara skema sertifikasi reguler dan skema self-declare yang saat ini banyak digunakan oleh pelaku usaha mikro dan kecil.

Plt Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Noorsyahdi, mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 pemerintah menyediakan sebanyak 150 kuota pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Dari jumlah tersebut, 100 kuota dialokasikan melalui skema reguler, sementara 50 kuota lainnya menggunakan skema self-declare.

Menurutnya, mayoritas peserta yang mengikuti sosialisasi masih belum memiliki sertifikat halal. Karena itu, kegiatan tersebut sekaligus menjadi tahap awal proses kurasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang berpotensi memperoleh fasilitasi sertifikasi halal dari pemerintah.

“Kami terus melakukan pendampingan agar pelaku usaha semakin siap menghadapi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026, harapannya semakin banyak produk lokal Banjarmasin yang memiliki sertifikasi halal dan mampu bersaing di pasar nasional,” ujar Noorsyahdi.

Sementara itu, narasumber dari Loka PJPH Kalimantan Selatan, Habibie, menjelaskan pentingnya keberadaan penyelia halal dalam sebuah usaha. Penyelia halal memiliki tugas memastikan seluruh bahan baku, proses produksi, hingga distribusi produk sesuai dengan ketentuan halal yang berlaku.

Baca Juga :  Beda Penentuan 10 Muharram, Warga Jalan Seberang Mesjid Tetap Kompak Gelar Tradisi Bubur Asyura

Ia menerangkan bahwa penyelia halal harus memahami secara menyeluruh bahan yang digunakan dan mampu memastikan tidak ada unsur yang bertentangan dengan prinsip kehalalan. Bagi pelaku usaha nonmuslim yang ingin mengajukan sertifikasi halal, penyelia dapat ditunjuk dari pegawai atau pihak lain yang beragama Islam dan memahami proses produksi secara detail.

Melalui sosialisasi dan pendampingan yang diberikan, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap jumlah pelaku usaha yang mengurus sertifikasi halal terus meningkat. Dengan semakin banyak produk bersertifikat halal, IKM lokal diharapkan memiliki daya saing lebih kuat sekaligus mampu menjawab kebutuhan konsumen yang semakin mengutamakan jaminan kualitas dan kehalalan produk. (Nug/K-5)

Iklan
Iklan