Banjarmasin, KP – Ribuan buruh di Kalsel melakukan aksi demontrasi menolak rancangan Undang-Undang Omnibus Law, khususnya bidang cipta karya, di Gedung DPRD Kalsel, Rabu (19/02/2020).
Aksi demontrasi gabungan dua serikat buruh, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
“Jangan enak-enak duduk di belakang meja. Kalian dipilih, sekarang rakyat memerlukan kalian,” kata Biro Hukum DPD KSPI Kalsel Sumarlan, saat berorasi di atas mobil komando.
Dalam orasinya, buruh menolak klaster ketenagakerjaan harus keluar dari RUU Omnibus Law. Buruh kecewa, tidak dilibatkan dalam pembuatan draf RUU Omnibus Law yang kini sudah sampai meja Ketua DPR RI Puan Maharani.
Secara keseluruhan, ada tiga hal inti yang disampaikan dan sembilan alasan spesifik mengapa mereka menolak Omnibus Law ini, diantaranya job security atau perlindungan kerja, income security atau perlindungan terhadap pendapatan, serta, social security atau jaminan sosial terhadap pekerjaan.
“Sembilan alasan spesifik mengapa mereka menolak Omnibus Law Cipta Kerja adalah hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, penggunaan outsourcing yang bebas di semua jenis pekerjaan dan tak berbatas waktu,” tegas Sumarlan.
Selain itu, jam kerja eksploitatif penggunaan karyawan kontrak yang tidak terbatas, penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dan PHK yang dipermudah.
“Juga hilangnya jaminan sosial bagi pekerja buruh khususnya kesehatan dan pensiun, serta sanksi pidana terhadap perusahaan yang dihilangkan,” tambahnya.
Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK berjanji akan menyampaikan surat penolakan buruh terhadap RUU Omnibus Law ke DPR RI
“Kita akan sampaikan aspirasi buruh ke DPR RI, sebagai masukan dan pertimbangan dalam pembahasan RUU Omnibus Law, agar tidak ada yang dirugikan, baik pekerja maupun perusahaan,” kata Supian HK saat berdialog dengan aksi demo buruh. (lyn/KPO-2)