Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
MartapuraTRI BANJAR

Sosialisasi Hak dan Kewajiban Pajak bagi UMKM

×

Sosialisasi Hak dan Kewajiban Pajak bagi UMKM

Sebarkan artikel ini
Hal 20 Foto Martapura 2 35 klm tinggi 10 cm.jpg
SOSIALISASI PAJAK - Sosialisasi Hak dan Kewajiban Pajak bagi UMKM di talkshow Radio Suara Banjar.

Martapura, KP – Saat ini di Kabupaten Banjar banyak hadir Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM ), terutama di sektor perdagangan.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura Heri Sukoco saat menjadi narasumber di talkshow yang disiarkan Radio Suara Banjar, kemarin.

Kalimantan Post

Didampingi staf penyuluh Argenta, Heri membahas tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak UMKM. Diantaranya kewajiban 3M, atau Mendaftarkan, Membayar dan Melaporkan. Dalam hal ini mendaftarkan diri memperoleh NPWP, membayar dan melaporkan pajak.

Talkshow juga menyampaikan tentang berapa besaran kewajiban pajak bagi UMKM, yakni sebesar 0,5 persen dari omzet atau penjualan kotor. Setelah mengetahui pajak yang mau dibayarkan, langkah selanjutnya membuat kode billing atau kode pembayaran. “Pembuatannya dapat dibuat sendiri di kantor pajak. KP2KP Martapura juga memfasilitasi pembuatan kode Billing melalui WhatsApp 0896-9028-4288,’’ tandasnya pada siaran radio FM milik Dinas Komunikasi, Stastistik dan Persandian Banjar ini.

Setelah mendapatkan kode Billing, bisa membayarkan pajaknya melalui Kantor Pos, Bank atau ATM. Bagi wajib pajak UMKM yang sudah membayar setiap bulan dan sudah pula terkumpul selama satu tahun, harus melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak, jangka waktu pelaporan dimulai awal Januari hingga akhir Maret.

Jika ada wajib pajak yang terlambat membayar dan membuat pelaporan, Heri menjelaskan, sangsi apabila lewat tanggal 15 bisa dikenakan denda 100 ribu perbulan serta bunga keterlambatan 2 persen dari jumlah pajak yang dibayarkan.

“Kami berpesan kepada wajib pajak UMKM, agar melaporkan dan membayarkan pajak lebih awal, karena ini sudah memasuki masa pelaporan SPT dan diingatkan juga kepada pegawai, karyawan, ASN, TNI dan Polri yang sudah mendapatkan bukti potong, segera melaporkan SPT Tahunan,’’ pesannya.

Baca Juga :  Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Percepatan Badan Hukum BUMDes

Menurut Heri, untuk wajib pajak yang memiliki usaha, bisa segera melaporkan SPT Tahunan tanpa memerlukan bukti potong.

“Jika wajib pajak ada yang ingin ditanyakan tentang materi ini, bisa menghubungi KPP Pratama Banjarbaru 0511 478233 atau KP2KP Martapura 0511 4721677 serta dapat menanyakan lawat chat WhasApp 0896-9028-4288,’’ pungkasnya. (wan/K-5)

Iklan
Iklan