Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Diduga Penyerobotan Lahan PT PPN Dilaporkan ke Polda Kalsel

×

Diduga Penyerobotan Lahan PT PPN Dilaporkan ke Polda Kalsel

Sebarkan artikel ini
9 lapor 3klm scaled
DIWAWANCARA - Pengacara pelapor, Nadiv Audah SH dan rekan saat diwawancara wartawan terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT PPN. (KP/Aqli)

saya bersama mereka telah melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana berupa penyerobotan tanah

BANJARMASIN, KP – PT Pama Persada Nusantara (PPN) sebagai kontraktor dari PT Arutmin Indonesia, dilaporkan ke Mapolda Kalsel, Senin (24/02/2020).

Baca Koran

Itu dilaporkan keluarga pemilik lahan bersertifikat di Desa Sungai Cuka, Satui Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) didampingi pengacaranya, Nadiv Audah SH dan rekan.

Rombongan pada awal menyampaikan laporan ke petugas di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), sebagai surat tanda laporan polisi dan mendapat Nomor Nomor: STTLPIA3 /I1/ 2020/SPKT.

Kemudian oleh petugas setempat dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) sebagai tindak lanjut proses atas laporan tersebut.

Pelapor Ajizah, warga Gang Setia Budi Rt Rw 15/ 000 Kelurahan Desa Sungai Cuka, Satui Kabupaten Tanbu, saat itu bersama keluarganya.

“Iya saya bersama mereka telah melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana berupa penyerobotan tanah, dan memasuki pekarangan dilakukan PT Pama Persada Nusantara (PPN) sebagai kontraktor dari PT Arutmin Indonesia,” kata Nadiv Audah SH dan rekan, kepada wartawan, ketika itu.

Dicertitakannya, itu sudah terjadi sejak 18 September 2019 silam, bahkan sudah pula dilakukan somasi, tapi tak ada tanggapan positifnya.

“Dalam laporan kami sampaikan atas dugan melanggar Pasal 389 KUHP sub 167 KUHP,” tambahnya.

Tanah milik klien-nya tersebut, ungkapnya, kurang lebih luasnya 12.000 M2, dan jadi masalah lokasi tanah  di belakang masuk miliknya sudah ada penambangan, yang dilakukan perusahaan itu.

“Terus terang di sini kami sudah melakukan somasi beberapa waktu lalu.

Dan somasi itu cuma salah satu perusahaan yang menanggapinya dengan baik.

Makanya kami harus melakukan pelaporan ke Polda sebagai kontraktor dari PT Arutmin ini,” jelasnya lagi.

Dikatakan,  pengerukan kedalaman tanah di belakang milik kliennya kurang lebih 15 meter.

“Sebelumnya memang sudah ada berkomunikasi dengan pihak perusahaan khususnya dengan PT Arutmin. Namun tidak ada hasil, ya kurang lebih sejak 2018.

Bahkan sebelumnya pula pelapor sudah memberikan teguran kepada pihak perusahaan, juga tidak ada tanggapan dan sampai saat ini,” jelasnya.

Maka langkah kini, membuat laporan dan semua diserahkan ke pihak kepolisian.

“Kita berharap, percayaan dan keyakinan juga akan adanya objektif dalam menangani kasus ini,” pungkas Nadiv Audah SH. (K-2)

Baca Juga :  Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif Topan Ginting Digeladah KPK
Iklan
Iklan