Dari pemeriksaan sementara secara kasat mata, petugas DLH belum ada menemukan Hotel Pyramid Suites membuang limbah sembarangan atau menyalurkan ke belakang SDN Antasan Besar 7.
BANJARMASIN, KP – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin menyatakan, belum menemukan adanya indikasi Hotel Pyramid Suites yang berlokasi di Jalan Skip Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah membuang limbah sembarangan dan bisa menimbulkan terhadap tercemarnya lingkungan sekitar, khususnya SDN Antasan Antasan Besar 7.
Dihubungi KP, Selasa (25/2/2020), Kepala DLH Kota Banjarmasin, Mukhyar mengemukakan, menyikapi laporan diterima pihaknya sudah menurunkan petugas untuk melakukan terhadap sistem pengelolaan dan pembuangan limbah Hotel Pyramid Suites.
“Dari pemeriksaan sementara secara kasat mata petugas kami belum ada menemukan Hotel Pyramid Suites membuang limbah sembarangan atau menyalurkan ke belakang SDN Antasan Besar 7,’’ ujar Mukhyar.
Ia juga menjelaskan, pembuangan limbah khususnya limbah cair langsung diolah dan disalurkan melalui Intalasi Pengelohan Air Limbar (IPAL) yang dimiliki Hotel Pyramid Suites.
Meski demikian, Mukhyar menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat kembali akan menurunkan tim untuk memeriksa secara lebih teliti lagi terhadap sistem dan pengelolaan pembuangan limbah di hotel terserbut.
“Sebab pada Senin sore (24/2/2020) kemarin, sewaktu kami menurunkan petugas dalam melakukan pemeriksaan pembuangan limbah pada Hotel Pyramid Suites waktu sangat sempit,’’ tandas Mukhyar.
Lebih jauh selain melakukan pemeriksaan ulang, pihaknya sudah meminta agar pihak SDN Antasan Besar 7 agar memoto atau memvidio aktifitas Hotel Pyramid Suites jika benar membuang limbahnya ke sekitar sekolah tersebut.
Mukhyar menegaskan, terkait pembuang limbah sembarangan dan mengancam pencemaran lingkungan pihak tidak akan mentolelir bahkan mengambil tindakan tegas. Sebab, kata Mukhyar melanjutkan, setiap aktivitas yang menyebabkan lingkungan tercemar merupakan perbuatan tindak pidana dan harus diproses sesuai peraturan berlaku.
“ Seperti terungkapnya, adanya sebuah perusahaan di kawasan Jalan Kapten Piere Tendean yang terungkap belum lama karena membuang limbah oli sembarangan dan mengamcam pencemaran Sungai Martpapura dan kasus kini sudah ditangani Krimsus Polda Kalsel,’’ demikian kata Mukhyar. (nid/K-5)