Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

14 Hari Operasi, 17 Tersangka Narkotika Digaruk

×

14 Hari Operasi, 17 Tersangka Narkotika Digaruk

Sebarkan artikel ini
10 14 hari 3klm
HADIRKAN TERSANGKA - Kapolres Batola AKBP Bagus Suseno SIK tunjukan barang bukti dan hadirkan belasan tersangka hasil Operasi Antik Intan 2020 di Mapolres Batola. (KP/Andui)

Marabahan, KP – Operasi Antik Intan 2020 yang digelar Polres Barito Kuala (Batola) dan jajaran berhasil meringkus 17 tersangka. Belasan tersangka itu dihadirkan saat konfrensi pers hasil operasi tersebut di Mapolres Batola, Selasa (10/3/2020).

Para tersangka diamankan sejak 21 Februari hingga 5 Maret 2020, rinciannya Polres Batola menangkap 17 tersangka dari 12 kasus, tiga kasus diantaranya ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batola, serta dua dari Polsek Berangas, dan masing-masing satu kasus merupakan hasil kerja Polsek Rantau Badauh, Bakumpai, Anjir Muara, Anjir Pasar, Tabunganen, Berangas dan Mandastana.

Baca Koran

Selama 14 hari menggelar Antik Intan disita barang bukti berupa 6,2 gram shabu dan 264 butir obat berbahaya. Sedangkan tersangka diamankan kurir atau pengedar dan pemakai.

“Semua tersangka dijerat UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres Batola, AKBP Bagus Suseno SIK, saat konfrensi press tersebut.

Ia menjelaskan, operasi tersebut sasaran kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Dan dibandingkan sebelumnya, kasus narkotika terjadi peningkatan di Batola.

“Bahkan kami mampu melebihi target yang sudah ditetapkan, karena berhasil mengamankan 3 Target Operasi (TO), juga terdapat peningkatan jumlah kasus,” katanya.

Salah satu faktor penyebabnya, kata dia, adalah posisi Batola sebagai perlintasan provinsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola LA Kanna SH MH mengatakan, pada umumnya kasus narkoba dan obat terlarang di Batola adalah pengguna, karena termotivasi menambah daya tahan bekerja di kapal, perkebunan atau di tempat-tempat lain yang membutuhkan tenaga ekstra.

“Dari total perkara yang masuk ke kejaksaan sekitar 40 atau 50 persen narkoba yang sifatnya pengguna, tapi mungkin 20 persennya itu adalah penyalur kecil,” ujarnya.

Diantara para tersangka yang diamankan, satu diantaranya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial H, warga Desa Banitan RT 003 Kecamatan Bakumpai. Ia diamankan lantaran kedapatan menguasai dan memiliki 102 butir pil yang diduga jenis carnophen.

Baca Juga :  Jaksa Agung RI, Monitoring Terkait Capaian Kinerja Jajaran Kejari Banjarmasin

H mengaku, terpaksa menjual obat terlarang akibat desakan ekonomi dan baru sekali mengedarkannya. Keuntungan penjualan satu strip obat Rp40 ribu digunakannya untuk makan sehari-hari.

“Saya terpaksa menjual obat itu, karena suami sedang tidak bekerja. Sementara masih ada dua anak dari empat anak saya yang belum berkeluarga, membutuhkan biaya,” katanya. (fik/K-4)

Iklan
Iklan