Banjarmasin, KP – Jumlah kasus Covid-19 atau virus corona di Banjarmasin terus bertambah. Pemko Banjarmasin tak ada pilihan lain. Rumah karantina untuk OPD harus segera direalisasikan.
Sebelumnya, rencana untuk menjadikan Wisma BKD Diklat Banjarmasin di Komplek Kayutangi II sebagai rumah karantina mengalami kendala. Warga setempat menolaknya.
Alasannya, mereka khawatir rumah karantina bakal berdampak negatif bagi warga sekitar. Selain itu, mereka juga protes lantaran rencana itu tak di komunikasikan terlebih dahulu oleh Pemko.
Beberapa alternatif diusulkan sebagai penggantinya. Diantaranya Kantor PMI di Jalan Zafri Zam-zam, hingga Hotel A di perempatan Jalan Lambung Mangkurat.
Pemko berkeluh kesah ke Pemprov Kalsel terkait persoalan ini. Pemprov mempersilakan Pemko untuk memakai Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BTIKP) sebagai rumah karantina.
BTIKP milik Pemprov itu terletak di Jalan Perdagangan, Banjarmasin Utara. Minggu (12/04/2020) Tim Gugus Tugas Covid-19 Banjarmasin menggelar rapat tertutup di sana.
Sejumlah warga setempat dan wakil rakyat di DPRD Kota Dapil Banjarmasin Utara diundang. Rupanya, belajar dari pengalaman sebelumnya, Pemko tak mau lagi belum ada komunikasi menjadi alasan penolakan.
Kepala Dinas Sosialisasi Banjarmasin, Iwan Restianto yang ikutan dalam rapat menerangkan, hingga saat ini belum ada keputusan pasti BTIKP resmi dijadikan rumah karantina OPD atau tidak.
Lagi-lagi yang menjadi masalah soal persetujuan warga. Warga setempat masih belum memberikan keputusan apakah menyetujui rencana itu atau tidak.
“Warga masih pikir-pikir. Mau gimana lagi. Ini kan sebetulnya perintah langsung dari pak gubernur melalui pak Sekda karena mendengar di wisma BKD gagal. Jadi Pemprov menawarkan sebagai solusi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (12/04/2020).
Iwan menjelaskan, warga harusnya tak perlu khawatir dengan adanya rumah karantina. Selain lokasinya cukup jauh dari permukiman warga. Rumah karantina tak se begitu menakutkannya seperti yang dibayangkan.
Perlu diketahui ujar Iwan, rumah karantina disediakan bagi orang luar yang baru datang dari zona merah Covid-19 dan ditetapkan sebagai ODP ringan. Sehingga warga tak perlu khawatir bakal mengancam kesehatan mereka.
“Rumah Karantina ini hanya skrining awal. Orang baru datang dari luar, diobservasi di sana. Kalau ada batuk pilek diantar ke RS untuk diperiksa. Misal di Swap. Kalau negatif dikembalikan lagi ke rumah karantina untuk menghabiskan masa inkubasi empat belas hari,” jelasnya.
Selain itu, dengan adanya rumah karantina ini juga meringakan beban kerja petugas pemeriksaan. Sebab jika para pendatang ditempatkan di sana otomatis pemeriksaan bisa dilakukan lebih mudah.
“Misal datang rombongan satu pesawat isinya misal lima belas orang. Itu kalau nggak dikarantina, langsung dipulangkan ke rumah masing-masing petugas kesulitan memantau. Rumah kan beda. Kalau di satu tempat lebih mudah,” kata Iwan.
Iwan kembali menegaskan warga tak perlu khawatir, karena selama dalam masa karantina penghuni hanya berada di dalam kamar. Dan tentunya dijaga dengan standar SOP yang sudah ditentukan.
“Mereka nggak berkeliaran di dalam kamar saja. Lingkungan juga tetap dijaga sesuai SOP,” bebernya.
Saat ini lanjut Iwan, pengertian warga sangat diperlukan untuk membantu pemerintah dalam upaya menangani penularan wabah virus corona ini. “Jadi yang sangat diharapkan saat ini pengertian masyarakat,” imbuhnya.
Adapun untuk jumlah kamar di BTIKP ada sebanyak 21. Satu kamar bisa ditempati dua orang. “Jadi totalnya bisa menampung 42 orang. Semoga saja warga bisa paham dengan kondisi sekarang ini,” pungkasnya. (sah/K-3)