Selain masyarakat yang kurang disiplin dalam mematuhi arahan pemerintah, aparat di kelapangan sebagai Tim Gugus Tugas kurang terkoordinasi dengan baik
BANJARMASIN, KP – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan oleh Pemko Banjarmasin sejak 24 April 2020 untuk mempercepat penanganan pandemi virus corona (Covid-19) terus menuai kritik dari sejumlah kalangan, karena dinilai dalam pelaksanaan berjalan tidak maksimal.
Selain masyarakat yang kurang disiplin dalam mematuhi arahan pemerintah, aparat pemerintahyang diterjunkan kelapangan sebagai Tim Gugus Tugas juga dinilai kurang terkoordinasi dengan baik.
Akibatnya, sering terjadi miskomunikasi penerapan aturan di lapangan. Bahkan Pol PP Banjarmasin sempat menarik personilnya beberapa waktu lalu ketika ikut berjaga di pos batas kota Jalan A Yani Km 6.
“Padahal sejatinya penerapan PSBB adalah sebagai upaya kita bersama-sama untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona ,” kata Ketua Komisi I DPRD Banjarmasi, Suyato, SE MM.
Sebelumnya kepada wartawan di ruang komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (05/05/2020) politisi PDIO Kota Banjarmasin sangat menyayangkan sempat ditariknya personil Pol PP untuk berjaga bersama polisi dan TNI dan Dishub di Pos batas kota Km 6 Banjarmasin tersebut.
Menurutnya, buruknya koordinasi lanjut politisi PDI Perjuangan ini, menjadi penyebab Kepala Satua Pol PP Banjarmasin memutuskan menarik pasukan yang biasa berjaga di pos batas kota selama beberapa hari.
“Kami berharap sikap seperti ini harus tidak perlu terjadi, Kalau permasalahan di lapangan koordinasi dengan baik jangan sedikit-sedikit merajuk,” kata Suyato yang akrap disapa Awie ini.
Dikatakan Suyato, alasan Plt Kasat Pol PP Banjarmasin yang juga Kepala Dishub ini merasa kesal, frustasi dan stres karena masyarakat tidak mengindahkan PSBB dan masih beraktivitas seperti biasa, harusnya bukanlah sebuah alasan untuk menarik personil dilapangan dalam melaksanakan tugasnya.
Ditandaskannya sesuai SK Walikota Banjarmasin tentang PSBB, pembatasan moda tranportasi saat jam malam mulai pukul 21.00 hingga 06.00 WITA, merupakan komitmen bersama yang harus ditaati masyarakat di bawah pengawasan aparat keamanan.
Masyarakat, lanjutnya, juga diminta mematuhi semua imbauan pemerintah terkait teknis PSBB yang hingga saat ini masih banyak ditemukan pelanggaran jam malam, keluar rumah tanpa masker, dan lainnya.
“Yang paling penting masyarakat juga harus mematuhi arahan pemerintah. Aparat pemerintah juga harus menindak tegas jika ada pelangaran, agar PSBB berhasil memutus mata rantai Covid-19,” kata anggota dewan tiga priode dari F-PDIP ini.
Sebelumnya, juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTP2) Covid-19 Kalsel M Muslim, menyampaikan evaluasinya, bahwa penerapan PSBB di Kota Banjarmasin dinilai belumlah maksimal dan masih banyak titik lemah yang perlu diperbaiki.
Dari sekian titik lemah itu diantaranya, masih cukup banyaknya warga yang belum disiplin mentaati aturan dan himbauan pemerintah menghidari kerumunan dengan tetap menjaga jarak.
Selain itu TGTP2 Kalsel juga tidak membatah, dalam penerapan PSBB di Kota Banjarmasin ini kerja petugas dilapangan belum efektif dan kurang terkoordinasi dengan baik. (nid/K-3)