Isinya bagi perusahaan yg tidak mampu membayar THR pada waktu yg di tentukan maka teman teman pengusaha bisa membayar secara bertahap, atau bagi pengusaha yg tidak memiliki kemampuan keuangan sama sekali maka bisa meminta penundaan pembayaran,” jelas Supriadi.
BANJARMASIN, KP – Mensikapi kesulitan pengusaha akibat dampak pendemi Covid-19, yg membawa dampak kesulitan keuangan bagi sebagian perusahaan, Apindo mengajukan penundaan pembayaran THR.
DPP Apindo Kalsel melalui DPN Apindo Pusat tertanggal 20 April 2020 telah mengajukan permohonan kepada Presiden Joko Widodo yg salah satu poinnya adalah permohonan pelonggaran pembayaran THR.
Pengajuan permohonan Apindo telah terjawab dengan diterbitkanya Surat Edaran dari Permenaker RI No M/6/HI.00.01/V/2020 mengenai tentang pemberian THR tahun 2020 dalam masa pendemi Covid-19.
Hal ini dijelaskan Ketua DPP Apindo Kalsel DR H Supriadi kepada wartawan Kamis.
“Isinya bagi perusahaan yg tidak mampu membayar THR pada waktu yg di tentukan maka teman teman pengusaha bisa membayar secara bertahap, atau bagi pengusaha yg tidak memiliki kemampuan keuangan sama sekali maka bisa meminta penundaan pembayaran,” jelas Supriadi.
Hal tersebut tentu dapat dilakukan dengan sebelumnya ada perundingan secara bipartite antara pengusaha dan pekerja dan dilandasi dengan laporan keuangan yangg transfaran dan bisa dipertanggung jawabkan.
“ Kami berharap teman teman pengusaha yg mempunyai kemampuan keuangan tetap berusaha untuk membayarkan THR tepat waktu, sesuai dengan Permenaker No 06 Tahun 2016, THR keagamaan wajib di bayarkan 7 hari sebelum lebaran tiba,” tegas pengusaha travel ini.
Tapi bagi pengusaha yang mengalami kesulitan keuangan perusahaan silahkan untuk mengikuti Surat Edaran Permenaker mengenai pembayaran THR Keagamaan di masa pendemi Covid-19.
“ Semoga saja teman teman pengusaha tetap mengutamakan aspek kemanusiaan disaat pendemi ini, sehingga teman teman pekerja tetap bisa terbantu di tengah kesulitan,” sebutnya.
Ia mengharapkan kedepannya tetap ada keseriusan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19 ini, sehingga pendemi ini bisa selesai sebelum bulan Juli 2020 tiba.
Karena bila sampai bulan Juli 2020 pendemi ini belum berahir juga, maka bisa dipastikan angka PHK akan terus meningkat dibanua ini seiring dengan banyaknya perusahaan yang akan gulung tikar atau tiarap.
Ditambahkan Wakil Ketua Apindo Kalsel H Salim Fachri kepada wartawan, dampak pandemi covid 19 bagi dunia usaha di Kalsel sangat memprihatinkan dan jika wabah ini berlanjut hingga bulan Juli dan juga tetap diberlakukan PSBB maka semua sektor usaha mengalami hambatan.
Kas perusahaan akan kosong perusahaan tidak akan lagi bisa bertahan dan perusahaan akan tutup maka akan terjadi PHK besar-besar ini saja sudah banyak karyawan yang dirumahkan.
“Tidak kalah pentingnya semua masyarakat banua semua mau mentaati peraturan yakni tetap tinggal dirumah, selalu pakai masker, selalu jaga jarak juga selalu cuci tangan,” ingatnya.
“Terakhir kita semua terus berdoa kehadiran Allah SWT semoga musibah besar ini cepat berlalu dibanua kita,” demikian H Salim Fahcri. (hif/K-1)