Banjarmasin, KP – New Normal, skenario untuk mempercepat penanganan Covid-19 dalam aspek kesehatan, sosial dan ekonomi.
Rencana untuk mengimplementasikan skenario “New Normal” dengan mempertimbangkan studi epidemiologis dan kesiapan regional.
Dari semua itu pula, Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) dalam menghadapi “New Normal” atau Era Kenormalan Baru, akan melakukan penegakan disiplin untuk mematuhi protokol Covid.
“Satu dua atau tiga bulan kedepan, hidup kita dalam kondisi seperti ini,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr Nico Afinta SIK SH MH, kepada wartawan, usai pelepasan bantuan 155 ton beras dari Kapolri, di Halaman Lobi Mapolda, Rabu (27/5/2020).
Tentang kesiapan “New Normal” ini lanjutnya, sudah komunikasikan dengan Danrem 101/Ant, Kolonel Inf Firmasyah serta Sekdaprov Kalsel, HA Haris Makkie, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Kalsel.
”Penegakan disiplin, tak hanya bagi masyarakat umum yang harus mematuhi protokol Covid -19. Tapi juga Polri sendiri dan instansi lainnya,” ujarnya.
Tentu, untuk itu setelah pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan seoptimal.
Sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau “New Normal”.
Pada bagian lain kapolda mengatakan, tahapan penegakan disiplin dalam mematuhi protokol covid, tentunya atas kesadaran pribadi dulu dalam wujud disiplin, termasuk pemahaman atas prilaku.
“TNI -Polri tegakan disiplin protokol cavid, ya masyarakat harus punya kesadaran yang tinggi, pakai masker, sarung tangan, pakai hand hanitizer, sering curi tangan, menyediakan tempat cuci tangan, jaga jarak, apabila sakit harus diperiksa dan lainnya berkaitan ibauan kesehatan dalam pencegahan,” tambahnya.
Disebut, Panglima TNI dan Kapolri, memang ada intruksikan ke semua jajaran untuk kesiapan semua itu.
“Paling utama kita mengharapkan adalah mematuhi protokol Covid-19, dan ini adalah kesadaran pribadi yang terwujud dalam bentuk disiplin,” tegasnya.
“Ini ya, agar kita bisa beraktivitas seperti sediakala dalam suasana berbeda atau “New Normal”. Bila masyarakatnya siap mewujudkan disiplin yang sudah diminta tersebut,” bebernya lagi.
Kapolda menegaskan apabila masyarakat tidak mematuhi aturan tersebut, maka ada sanksi hukum.
Sebab, dalam aturan yang sudah ada, bagi penegak hukum baik TNI-Polri dan pemerintah daerah bisa menerapkan pasal yang sudah diatur, yaitu Pasal 212 KUHP.
Apabila seseorang diminta petugas tidak melaksanakan atau melawan. “Itu ancamannya memang di bawah satu tahun penjara.
Tapi, buat kami sudah ada landasan yuridis apabila masyarakat tidak mematuhi.
Meski demikian, kami selalu mengedepankan persuasif, penegakan pidana hanya pilihan terakhir,” jelas Irjen Pol Nico Afinta. (K-2)