Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Banjarmasin Belum Ijinkan THM Buka Dulu

×

Banjarmasin Belum Ijinkan THM Buka Dulu

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Aparat Kontrol
PANTAU THM- Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo bersama aparat saat memantau THM dan tampak kegiatan tersebut.

Wakapolresta AKBP Sabana Atmojo telah mengundang 13 pengelola dan pemilik THM untuk menerima pengarahan dari Kapolresta Banjarmasin agar tidak membuka THM dalam waktu dekat

BANJARMASIN, KP – Meski penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berakhir, Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Banjarmasin belum diizinkan beroperasi.

Baca Koran

Pasalnya penyebaran CoVID-19 atau virus corona masih terjadi, bahkan untuk angka di Banjarmasin tertinggi di Kalsel.

Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo, menyampaikan, pihaknya telah mengundang 13 pengelola dan pemilik THM untuk menerima pengarahan langsung dari Kapolresta Banjarmasin, agar tidak membuka THM dalam waktu dekat.

Pemanggilan ini seiring dengan beredarnya infomasi di media sosial, yang menyatakan bahwa THM mulai kembali beroperasi pada 31 Mei lalu.

“Dalam forum itu disampaikan kepada mereka untuk tidak dulu, karena penyebaran virus Corona di Banjarmasin masih sangat tinggi,” ujar Sabana.

Permintaan ini menurutnya hanya bersifat sementara, sembari menunggu grafik kasus penyebaran virus Corona melandai. Andaipun nantinya telah diizinkan beroperasi.

THM wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 328 Tahun 2020. “Tetap ikuti protokol kesehatan,” tegasnya lagi.

Lantas bagaimana jika ada THM yang bandel? Jajarannya akan menurunkan tim ke lokasi tersebut, untuk melakukan pengecekan di lapangan dan memberikan teguran pertama.

“Jika masih saja tidak diindahkan, akan kami rekomendasikan kepada Pemko Banjarmasin untuk mencabut izin operasionalnya,” ancam perwira menengah Polri itu.

Selain itu, permintaan tidak beroperasi juga menyasar tempat hiburan yang mengumpulkan orang banyak.

Seperti bioskop di Duta Mall Banjarmasin yang sempat dikabarkan akan membuka kembali fasilitas hiburan yang kerap dipenuhi oleh para pengunjung yang ingin menonton film.

“Sama juga, diimbau supaya tidak ada yang buka dulu,” katanya.

Savana mengungkapkan, di Permenkes memang tak menjelaskan secara rinci sanksi bagi orang atau tempat yang melanggar aturan tersebut. Akan tetapi, sanksi berat bisa saja diberikan jika memang mereka tetap ngotot dengan cara pencabutan izin usaha.

“Ya di Permenkes itu memang tak ada disebutkan sanksinya, tapi bisa saja izin dicabut oleh pemerintah kota kalau sudah tak mengindahkan teguran,” pungkasnya. (sah/K-9)

Baca Juga :  Infrastruktur Jadi Keluhan Utama, Gusti Yasni Serap Aspirasi Warga Banjarmasin Tengah
Iklan
Iklan