Martapura, KP – Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Banjar, Sekda Ir HM Hilman menegaskan, usai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak diperpanjang di Kabupaten Banjar, maka statusnya kembali ke awal, yakni darurat bencana non alam.
“Begitu PSBB selesai, kembali ke posisi darurat, sebagaimana terbitnya Kepres darurat bencana non alam nasional. Hanya saja, ada pelonggaran di beberapa sektor, agar masyarakat tetap produktif, ” kata Hilman.
Namun perlu diingat, sambungnya, Kabupaten Banjar bukan termasuk 102 daerah yang termasuk zona hijau. Tentunya masyarakat wajib menjalankan protokol kesehatan agar aman dari Covid-19.
”Pelonggarannya pun dilakukan bertahap, saat ini baru dibuka rumah ibadah, sektor usaha perdagangan barang dan jasa, serta terkait hajat hidup orang banyak,” katanya.
Seperti pertanian dan peternakan, home industri, konstruksi, logistik, barang, pertambangan. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan masyarakat produktif namun aman dari Covid-19.
Protokol Covid-19, tambahnya, seperti jaga jarak aman, memakai masker, rajin cuci tangan memakai sabun, harus diterapkan. Bahkan, sekolah pun termasuk yang masih dalam pembahasan, apakah dibuka atau belum.
”Ini harus ditentukan dalam rapat gugus tugas bersama Forkopimda,” ungkap Hilman.
Dia juga menjelaskan, petugas gabungan tetap melakukan pengawasan di sejumlah rumah ibadah, pasar dan sektor lain untuk memberikan sosialisasi langsung agar protokol Covid-19 dalam aktivitas masyarakat bisa dilaksanakan secara baik dan benar. (wan/K-3)