Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Dewan Harapkan Replanting Sawit Dapat Diselesaikan

×

Dewan Harapkan Replanting Sawit Dapat Diselesaikan

Sebarkan artikel ini
8 2klm
BERI PENJELASAN – Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel, Hj Suparmi, berikan penjelasan kepada awak media soal replanting sawit. (KP/Yana)

Banjarmasin, KP – Komisi II DPRD Kalsel menargetkan peningkatan replanting atau peremajaan kelapa sawit untuk meningkatkan produksi kelapa sawit di wilayah Kalsel.

“Kita menargetkan penyelesaian replanting yang dialokasikan seluas 2.500 hektare pada tahun 2020,” kata Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo kepada wartawan, kemarin, di Banjarmasin.

Baca Koran

Menurut Imam, replanting ini tidak dibiayai oleh APBD atau APBN, namun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), sehingga sayang jika tidak dimanfaatkan.

“Tahun 2019 lalu, dari target 4.700 hektare hingga 4.500 hektare tidak tercapai. Kan ini sayang jika tidak digunakan,” tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Hal ini dikarenakan kabupaten tidak bergerak untuk memberikan pendampingan dari APBD setempat, terutama untuk pengusulan kelompok tani yang akan mendapatkan rekomendasi teknis (rekomtek).

“Jadi ada human error, sehingga alokasi yang ada tidak bisa dimanfaatkan secara optimal. Ini diharapkan tidak terjadi pada tahun ini,” tegas Imam.

Untuk itu, Komisi II akan melakukan pemantauan agar alokasi replanting sawit tahun ini bisa dimanfaatkan sepenuhnya, terutama rekomtek untuk usulan peremajaan kelapa sawit, yang dilakukan di Kabupaten Tanah Laut, Banjar, Barito Kuala, Tanah Bumbu dan Kotabaru.

“Anggarannya diserahkan kepada kelompok tani langsung untuk melakukan peremajaan kelapa sawit,” ungkap wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VII, meliputi Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut.

Imam mengakui, peremajaan kelapa sawit ini tidak tergantung umur, namun diperlukan untuk menggantikan bibit sawit petani, yang kualitas benihnya meragukan dan produksinya tidak terjamin.

“Ini kan merugikan petani, sehingga mereka perlu meremajakan kebun sawitnya dengan benih yang bersertifikasi, karena di lapangan banyak tanaman sawit yang memprihatinkan dengan bibit `aspal’,” tambah Imam.

Baca Juga :  Ini Langkah Pengawasan OJK terhadap PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia dan Industri Pindar

Diakui, bibit ‘aspal’ adalah bibit yang tidak dikeluarkan balai benih dan dijual dengan harga murah, padahal dewan menginginkan adanya pemurnian benih sawit agar produksinya tinggi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel, Hj Suparmi mengakui, peremajaan kelapa sawit pada 2020 dialokasi seluas 3.200 hektare dan kini masih dalam proses rekomendasi teknis.

“Kita hanya merekomendasikan, dan proses verifikasi dilakukan BPBPPKS, termasuk transfer langsung ke kelompok tani. Jadi memang tingkat verifikasi tinggi,” jelas Suparmi. (lyn/K-1)

Iklan
Iklan