Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Spesialis Pencuri Wakaf Dua Tahun Gunakan Motor Curian

×

Spesialis Pencuri Wakaf Dua Tahun Gunakan Motor Curian

Sebarkan artikel ini
6 motor 3klm
CURANMOR – Robby Andrianto Syarifudin, pelaku curanmor hanya tertunduk saat dihadirkan pada gelar perkara di halaman Mapolsekta Banjarmasin Utara. (KP/Andui)

Banjarmasin, KP – Robby Andrianto Syarifudin (40), diduga spesialis pencuri uang wakaf di masjid-masjid, rupanya selama dua tahun menggunakan sepeda motor curian untuk kegiatan sehari-hari.

“Pencurian sepeda motor itu terungkap setelah kedapatan membobol kotak amal masjid,” ungkap Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhadi Ahmadi SIk melalui Ipda Hendra Agustian Ginting, di hadapan awak media di halaman Mapolsekta Banjarmasin Utara, Kamis (11/6/2020).

Baca Koran

Pada saat itu Robby yang mengenakan baju orange dengan wajah pakai masker turut dihadirkan.

Dikatakannya, tersangka awalnya tertangkap anggota Polsekta Banjarmasin Tengah, dalam kasus pencurian kotak amal di Masjid Pasar Lama Banjarmasin Tengah, Minggu (7/06/2020).

Sedangkan selama dua tahun berturut-turut tersangka menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam DA 6774 KAE, yang dicuri dari Mahasiswi bernama Maulina Eka Saputri (23), warga Jalan A Yani Pura Blok H RT 08 Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.

Tersangka yang beralamat di Jalan Mahligai Permai II RT 26 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar melakukan pencurian sepeda motor di kos Enam Tiga Jalan Awang Sejahtera Banjarmasin Utara pada Senin (25/7/2018).

Saat itu, tersangka hanya mendorong sepeda motor sampai di rumahnya, kemudian memasulkan plat sepeda motor korban dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 6324 BEO.

Selama dua tahun tersangka menggunakan sepeda motor milik korban, ternyata tak ketahuan siapa-siapa.

Pengakuan mantan sekuruti ini, nekat mencuri karena tak ada pekerjaan sama sekali.

Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhadi Ahmadi SIk melalui Ipda Hendra Agustian Ginting menyatakan, tersangka merupakan pencuri kotak amal dan pelaku curanmor dua tahun silam.

“Atas ulahnya, tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1,” tegasnya. (fik/K-4)

Baca Juga :  Banjir Landa Tiga Kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, 6.340 Jiwa Terdampak
Iklan
Iklan
Baca Koran