Banjarmasin, KP – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr H Ahmad Murjani Mkes SH MH angkat bicara terkait pelanggan listrik non subsidi banyak dirugikan atas pembayaran tagihan rekening 3 bulan terakhir DImulai bulan April lalu.
“Pasalnya petugas PT PLN Persero Kalselteng meniadakan pembacaan meter dari rumah ke rumah pelanggan dalam hal ini PT PLN jangan berlindung dan beralibi dari kebijakan pemerintah di tengah pandemi Covid-19 ini,” sebut Ketua YLKI Kalsel H Murjani kepada wartawan.
Ini tentu alasan yang tidak masuk akal, jika kelalaian petugas tersebut berakibat merugikan pelanggan, wajib manajemen PT PLN bertanggung jawab akibat dari komplain pelanggan ini.
“Kita semua tentu memahami, tentu kita harus mendukung kebijakan pemerintah ini demi kemaslahatan orang banyak,’’ lanjutnya.
Namun, seharusnya PT PLN tidak melalaikan tugas dan tanggung jawab, apalagi ini salah satu Badan Usaha plat merah Milik Negara (BUMN).
Dikatakannya, secara teknis pihak manajemen belum harus ada penjelasan dalam satu bulan berapa kali pemadaman listrik terjadi atau tegangan turun atau tidak normal.
“ Kalau ini ada kaitan dengan lonjakan tagihan pembayaran listrik, maka pembebanan tidak boleh ditimpakan ke pelanggan,” tegasnya.
Hal demikian itu sebenarnya sudah menjadi kewajiban manajemen PLN untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggannya.
H Murjani yang juga sebagai Ketua STIKES Cahaya Bangsa menyampaikan, jika pihak PT PLN ingin membantu pemerintah disaat kondisi pandemi Covid 19 ini, seharusnya ada penurunan pembayaran tagihan, bukan sebaliknya lonjakan pembayaran tagihan rekening listrik yang dirasakan pelanggan seperti saat ini.
Melalui harian pagi Kalimantan Post ini ia menyampaikan kepada pihak manajemen PT PLN jangan menyalahkan pelanggan saja dan mengakui kelalaian petugasnya.
Pihak manajemen PLN membuka diri, transparan dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan atau komplain lonjakan tagihan yang tidak wajar untuk mendapat perhatian penyesuaian.
“Misal, seperti tagihan rekening listrik mengalami kenaikan 40-50 persen, bahkan sampai 100, inilah menurutnya yang disebut ketidak wajaran itu,” sebutnya.
Murjani sependapat dan apresiasi sikap gerak cepat komisi III DPRD Kalsel menyikapi komplain pelanggan banua ini.
Salut dan angkat topi dengan kekompakan DPRD Kalsel respon cepat dengan memanggil direksi PT PLN untuk meminta penjelasan terkait keluhan masyarakat terkait lonjakan tagihan listrik dan kelalaiannya selama ini.
Ketua YLKI Kalsel berharap, agar hal ini diteruskan ke Kementerian BUMN, DPR RI, apapun hasilnya nanti. (hif/K-1)