Anggota Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin sempat mempertanyakan, alasan ditundanya pengesahan Raperda Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
BANJARMASIN, KP – DPRD Kota Banjarmasin melayangkan surat kepada Walikota Ibnu Sina mempertanyakan kelanjutan pembahasan terhadap revisi Perda Nomor : 17 tahun 2012 tentang Retribusi Penjualan Minuman Beralkohol.
“ Beberapa hari lalu ini kami kembali melayangkan surat kepada Wakikota untuk mempertanyakan sekaligus mendesak agar revisi Perda Nomor : 17 tahun 2012 segera diparipurnakan untuk disahkan,” kata Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Banjarmasin, Arufah Arif.
Kepada KP Selasa (16/6/2020) kemarin, ia menjelaskan, desak itu karena pengesahan revisi Perda Nomor : 17 tahun 2012 tersebut sudah tertunda selama lebih satu tahun. Saat ini ujarnya, retribusi tempat penjualan miras tidak sepersenpun masuk ke kasa daerah, karena belum adanya payung hukumnya.
Dijelaskan, jika revisi Perda tersebut dimaksudkan sekaligus untuk mendukung penerapan Perda Nomor : 10 tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan (dalwas) Minuman beralkohol.
Sebagaimana dimaklumi kata Arufah Arif, revisi Perda Nomor : 17 tahun 2012 batal disahkan pada rapat paripurna dewan tertanggal 24 Agustus 2019 lalu, atas permintaan dari pemerintah kota yang disampaikan langsung Walikota Ibnu Sina.
Sebelumnya ia mengemukakan, saat dibukanya sidang paripurna dewan pada pertengahan tahun 2019 lalu dengan agenda penetapan Raperda revisi Perda Nomor : 17 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Minuman Beralkohol, Wali Kota Banjarmaasin H Ibnu Sina, mendadak meminta pengesahan Perda itu ditunda.
Alasan penundaan tersebut kata Walikota Ibnu Sina ketika itu, karena ingin melihat lagi substansi dan kajian secara lebih mendalam yang ada di dalam Perda tersebut, khususnya terkait soal beberapa pasal yang memicu pro kontra di tengah masyarakat, seperti dibolehkannya Hypermart dan Supermarket menjulan minuman beralkohol.
Menyikapi permintaan penundaan pengesahan Raperda tersebut, anggota Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali sempat mempertanyakan, alasan ditundanya pengesahan terhadap Raperda tentang Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol tersebut.
Menurut Matnor Ali , pembahasan melalui panitia khusus (Pansus) DPRD atas revisi Perda Nomor : 17 tahun 2012 sudah dilakukan kajian secara seksama, baik dalam mempertimbangkan dari soal aturan lebih tinggi hingga dampaknya.
Terutama dalam upaya pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol,
ujarnya.
Matnor Ali menegaskan, diterbitkannya Perda Kota Banjarmasin yang mengatur soal minuman beralkohol (minol) pada intinya dikonsep untuk membatasi peredaran dan penjualan minuman keras (miras).
Ketentuan itu , baik diatur dalam Perda No : 27 tahun 2011 yang kemudian direvisi dengan diterbitkannya Perda No : 10 tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan (dalwas) Minuman beralkohol.
Ataupun menurut Matnor Ali, Perda No : 17 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang sebelumnya proses pembahasannya cukup panjang melalui panitia khusus (pansus) dewan bersama pihak eksekutif dan pihak terkait lainnya.
Jelasnya sekali lagi kedua Perda itu diterbitkan dengan konsep untuk membatasi peredaran dan penjualan miras, tanpa harus menabrak atau bertentangan dengan aturan lebih tinggi dan sama sekali bukan karena soal upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD,
ujar Matrnor Ali.
Sebelumnya anggota dewan dari Parati Golkar ini mengakui, menyusul difinalisasinya revisi Perda Nomor : 17 tahun 2012 memunculkan reaksi penolakan. Masalahnya, karena Supermarket dan Hypemart dibolehkan menjual minuman keras.
Padahal kata Matnor Ali menjelaskan, legalitas hypermarket dan supermarket dibolehkan menjual minol atau miras sudah lama menyusul keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No : 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Menyinggung dibolehkannya, Supermarket dan Hypermart menjual miras, Matnor Ali menegaskan,meski di pusat perbelanjaan modern itu dibolehkan menjual minuman keras, namun sesuai ketentuan Perda dibatasi hanya boleh dijula pada jam sudah ditentukan, yaitu jam 23.00 wita hingga 24 wita.(nid/K-3)