Banjarmasin, KP – Puluhan ribu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banjarmasin mengajukan klaim seiring dengan peningkatan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) ditengah pandemi corona.
Dari bulan Januari sampai Juni 2020 ini terdapat pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena banyaknya yang terkena PHK mencapai 10.859 klaim dengan nilai Rp103 miliar termasuk kantor KCP kami di Pelaihari, Tanjung dan KCP Kandangan.
Hal ini seperti dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Opik Taupik kepada wartawan Senin (22/6/2020).
Sementara untuk pembayaran bulan Juni saja sudah hampir 2000 klaim kenapa naik angka bulan Juni agak besar karena dibulan April terjadi PHK, karena mereka yang terkena PHK satu bulan dulu baru bisa ajukan klaimnya.
Disebutkan Opik, Januari hingga Pebruari pembayaran klaim normal seperti tahun sebelumnya Maret, April hingga Mei ada penurunan, yang terkena PHK dibulan April baru dan Juni baru pembayaran klaim naik.
“Bahkan dibulan Mei dan Juni kita naikkan kuotanya sehingga mereka peserta terdampak PHK tidak lama menunggu JHT klaimnya dalam rata-rata klaim perharinya hingga mencapai 150 dan 200 klaim dari sebelumnya hanya sekitar 70 klaim perharinya,’’katanya.
Untuk melayani peserta tersebut, waktu dilakukan secara bergiliran sehingga tidak terjadi penumpukan di depan kantor
“Satu hari sebelum datang kekantor mengajukan klaim mereka kita telpon agar datangnya pada jam yang sudah ditentukan manajemen, karena kadang mereka tempat tinggalnya jauh-jauh,’’ujar Opik.
Adapun sektor yang banyak terdampak selama pandemi corona ini yakni sektor pariwisata atau perhotelan, tambang dimana produksinya menurun, juga pesanan dari pendor berkurang khususnya tambang-tambang pribadi atau perorangan yang terdampak sedangkan tambang-tambang yang besar-besar tidak ada.
Dikatakan, sektor perhotelan begitu covid mereka paling terdampak besar tamu-tamu menginap tidak ada lagi termasuk kegiatan rapat bersama tidak ada lagi termasuk mereka yang berwisata kebanua ini.
“ Pihaknya juga ketat memberlakukan aturan protokol ketat kesehatan covid 19 seperti jarak duduk, wajib cuci tangan sudah kami sediakan dan pakai masker, ikutilah aturan ini,” tegasnya.
Kita juga menghimbau kepada pekerja agar tidak mengambil JHT ini bila tidak perlu karena ini bagian dari tabungan mereka dihari tua mereka bersama keluarga,” demikian Opik Taufik. (hif/K-1)