Ketua komisi membidangi pemerintahan, perizinan dan hukum itu, kurang sependapat jika sewaktu melakukan pembongkaran Satpol PP melakukannya sendiri, tanpa meminta bantuan tenaga ahli

BANJARMASIN, KP – Perseteruan antara Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dengan pengusaha advertising tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan, terus berpolemik dan menimbulkan pro kontra.
Pasalnya, selain kasusnya kini menggelinding ke ranah hukum dengan diadukannya masalah ini ke Polda Kalsel dengan tuduhan pengrusakan, buntuk dari pembongkaran baleho bando itu Ichwan Noor Chalik dicopot dari jabatannya selaku Plt Kasatpol PP dan Damkar oleh Walikota Ibnu Sina.
Ketua Komi I DPRD Kota Banjarmasin, Suyato SE MM mengapresiasi ketegasakan Pemerintah Kota Banjarmasin. Namun hingga sekarang yang mengkhawatirkan bekas bongkaran bando yang merusak pemandangan dan menganggu trotoar supaya diperhatikan Pemko Banjarmasin.
Maklum dengan pengaduan APPSI hingga pencopotan dirinya sebagai Plt Kasatpol PP dan Damkar ini, Ichwan Noor Chalik yang juga Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin bereaksi dan membela diri tentu membutuhkan proses yang cukup panjang.
Bahkan pejabat Pemko Banjarmasin yang dikenal tegas dan tanpa kompromi dalam menegakkan aturan ini, Ichwan melakukan aksi pencopotan panel dan kerangka baliho bando di sepanjang Jalan A Yani itu yang merupakan tindakan penertiban perlu dipertimbangkan.
Begitu juga pembelaan diri itu, juga mendapat dukungan dari Ketua Komi I DPRD Kota Banjarmasin, Suyato SE MM. Masalah katanya kepada wartawan, Rabu (256/2020) kemarin, karena izin pemasangan bando reklame tersebut juga sudah berakhir sejak tahun 2018 silam.
“Karena izinnya sudah habis dan tidak diberikan lagi perpanjangan , maka sah- sah saja jika Baliho itu harus dibongkar,” ujar Suyato yang akrap disapa Awie ini.
Meski demikian, ketua komisi membidangi masalah pemerintahan, perizinan dan hukum itu, kurang sependapat jika sewaktu melakukan pembongkaran Satpol PP melakukannya sendiri, tanpa meminta bantuan tenaga ahli.
Masalahnya menurut Suyato, untuk membongkar seluruh konstruksi reklame itu memerlukan keahlian khusus. Apalagi, lanjutnya reklame yang dibongkar berada di atas median jalan, sehingga jika tidak hati-hati rawan mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
“Bukan hanya bagi pengendara, tapi juga petugas Satpol PP sendiri, maupun Dishub sendiri, ” ujarnya.
Menanggapi material kontruksi pembongkaran yang hingga masih berserakan, Suyato mengemukakan sudah selayaknya kewajibannya Satpol PP untuk sesegeranya membersihkan dan mengamankannya.
Menurut Suyato, jika bekas bongkoran konstruksi reklame atau baliho bando itu dibiarkan sampai berlarut-larut, maka akan berdampak terhadap keselamatan pengguna jalan dan arus lalulintas di kawasan itu.
Karenanya ia mendesak, agar pihak Pemko untuk segera membersihkannya, jangan malah dibiarkan begitu saja berserakan dan tetap berada hingga berada di bahu jalan.
“Jangan sampai menunggu jatuh korban, sebab sekali lagi bekas konstruksi pembongkaran baleho bando itu hingga kini masih berada di bahu jalan pemadangan ini tentunya sangat membayakan pengendara dan kelancaran arus lalulintas di kawasan itu,” tandasnya. (nid/K-3)