Berdasarkan pengakuan Ajet, peluru tersebut dibeli dengan melalui belanja online OLX seharga Rp300 ribu
BANJARMASIN, KP – Apes bagi M Dandi alias Ajet (25). Ingin bergaya dengan senjata api mainan, ia harus beringkuk di balik jeruji besi Mapolsekta Banjarmasin Timur.
Pasalnya, korek berbentuk senpi tersebut dijadikannya senjata untuk mengancam warga di kawasan Jalan Veteran Banjarmasin Timur, Selasa (30/06/2020) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA.
Namun, bukan pistol mainan yang mengantarkan warga Jalan Veteran Gang Mujahidin Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur ini ditangkap polisi, akan tetapi kepemilikan 49 butir peluru aktif berbagai kaliber.
“Awalnya petugas kita mendapatkan informasi bahwa seseorang yang melakukan pengancaman terhadap warga sekitar dengan menggunakan senjata api, lalu langsung ditindak lanjuti,” jelas Kapolsekta Banjarmasin Timur AKP Susilo kepada awak media, Selasa (30/06/2020) siang.
Di bawah kendali Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur, Iptu H Timur Yono petugas langsung mendatangi TKP. Tak butuh waktu lama berhasil mengamankan pemuda pengangguran ini.
Dikatakan Susilo, ketika dilakukan penggeledahan di badannya, petugas menemukan korek berbentuk senjata api.
Tak berhenti sampai di situ, petugas lalu mendatangi rumah pelaku untuk memastikan adanya peluru aktif tersebut.
“Rupanya benar, pada saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, kita menemukan puluhan amunisi aktif dari sebuah tas sandang miliknya,” tutur Kapolsek.
Dari dalamntas tersebut berisi 26 butir peluru tajam kaliber 5,56, 17 butir peluru Revolver kaliber 3,8, 4 butir peluru karet kaliber 5,56 dan 2 butir peluru hampa kaliber 5,56. “Semua peluru dalam kondisi aktif,” imbuhnya.
“Transaksi dengan penjual barang tersebut tidak diantarkan ke rumah melainkan diletakan di bawah pohon yang telah disepakati dan tidak bertemu langsung dengan si penjual dan pembayarannya pun sistem transfer,” katanya
Atas pengakuan Ajet, Kapolsek menyatakan, pihaknya akan mengungkap bisnis peluru aktif tersebut. “Masih mencari tahu, apakah ada keterkaitan pelaku dengan kelompok tertentu dengan mendalami dengan kelompok tertentu,” ujarnya.
Sementara itu, atas kenekatannya menyimpan peluru aktif, pelaku Ajet dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951 terkait kepemilikan amunisi aktif.
Berdasarkan pengakuan Ajet, peluru tersebut dibeli dengan melalui belanja online OLX seharga Rp300 ribu.
Namun, ketika media ini melakukan penelusuran situs jual beli online OLX tersebut, tidak ditemukan ada menjual peluru tajam dimaksud. (yul/K-2)