BANJARMASIN, KP – Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika golongan I jenis shabu yang disembunyikan dalam sikat lantai. Ada tiga tersangka yang berhasil digulung petugas, pada Kamis (2/07/2020).
Awalnya sekitar pukul 16.30 WITA, di tepi Jalan Pramuka, Pangambangan, Banjarmasin Timur, petugas meringkus penjaga parkir bernama M Ridho alias Edo (36), warga Jalan Pekapuran B Laut Gang Makmur No. 45, Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah dan Khairil Imam alias Opek (33), warga Jalan Piere Tendean No. 14 Rt/Rw : 036, Gadang, Banjarmasin Tengah.
“Edo tertangkap tangan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel saat menyerahkan 1 paket shabu dengan berat kotor 5,01 gram (bersih 4,8 gram),” beber Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 1 AKBP Matsari, Jumat (3/07/2020).
Dari pengakuan tersangka Edo dan Opek, barang haram tersebut didapat dari seorang ojek online bernama Muhammad Subhan alias Subhan (28).
“Kebetulan tersangka Subhan ada di lokasi penangkapan ini, sehingga ketiga langsung diamankan,” sebut AKBP Matsari.
Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka Subhan di Jalan Martapura Lama Km. 09, Komp. Repuja Mandiri I No. 50, Sungai Lulut, Banjar.
“Dari rumah Subhan ini, petugas menyita kembali 4 paket shabu dengan berat kotor 16,04 gram (bersih 15,2 gram) yang disimpan dalam sikat lantai plastik,” bebernya.
Dikatakan AKBP Matsari, dari pengungkapan kasus shabu ini total shabu keseluruhan sebanyak 5 paket dengan berat 21,05 gram (bersih 20 gram).
“Selanjutnya dari kejadian tersebut ketigas terlapor beserta barang bukti pendukung lainnya yang disita dibawa petugas kekantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (fik/K-4)