Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Hampir Dua Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Diringkus

×

Hampir Dua Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Diringkus

Sebarkan artikel ini
6 buron 1 klm
Ancah (23), pelaku penganiayaan. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Hampir dua tahun buron, tersangka kasus penganiayaan bernama M Noor Ifansyah alias Ancah (23), akhirnya ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, di Jalan Ampera I Banjarnasin Barat, Selasa (7/07/2020), malam sekitar pukul 22.00 WITA.

Pemuda berdomisili Jalan Teluk Tiram Darat Gang Ampera 1 Ujung RT 38 Banjarmasin Barat ini sebelumnya menjadi buronan polisi, atas kasus penganiayaan terhadap seorang penjaga malam (wakar) bernama Hadi (54), warga Jalan Purnasakti Jalur 9 Gang Raudah RT 31 Banjarmasin Barat.

Kalimantan Post

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di kawasan Komplek Purna Sakti Jalur 9 RT 31 Banjarmasin Barat, Rabu (14/11/2018) silam, sekitar pukul 03.00 WITA.

Kala itu korban sedang jaga malam dan selesai memadamkan api akibat korsleting listrik di rumah warga.

Selanjutnya korban duduk di depan rumah warga, dan melihat tersangka lewat membawa sajam jenis pisau. Lalu korban menegur tersangka dengan perkataan “jangan membawa lading ke sini orang takutan”.

Tiba-tiba tersangka mengejar dan menganiaya korban dengan menggunakan sajam tersebut. Beruntung korban sempat berteriak minta tolong kepada warga.

Takut dihakimi warga, seketika itu pula tersangka kabur. Namun, korban mengalami luka di bagian perut sebelah kiri, dada bagian kanan, dua luka tusuk pada bagian kepala atas dan dua luka di bagian kepala belakang. Lalu kejadian ini dilaporkan ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.

Setelah melakukan penyelidikan hampir dua tahun, kata Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko SIk melaului Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah, anggota berhasil meringkus tersangka saat menerima yang tiba-tiba muncul ini dari tempat persembunyiannya.

“Tersangka selanjutnya langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ke denah hukum. Tersangka akan dikenakan pasal 351 KUHP,” tegas dia. (fik/K-4)

Baca Juga :  Mantan Karyawan Hotel Best World Kindai Cabut Tuduhan Intimidasi dan Kekerasan serta Klarifikasi
Iklan
Iklan