Mobil tersebut dibeli secara kredit oleh S, dan uang hasil pencurian digunakan untuk menyicil angsuran mobil
BANJARBARU, KP – Bekerja sebagai seorang tenaga sekuriti di Panti Sosial Loka Bina Karya Banjarbaru, pria berinisial berinisial S (36) nekat menjadi spesialis pencuri rumah kosong. Uang hasil pencurian digunakan untuk membayar cicilan kreditan mobil.
Namun, aksinya membobol rumah dan toko tersebut terpaksa terhenti. Pasalnya, pada Rabu (8/07/2020), ia ditangkap Unit Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banjarbaru.
Keterangan didapat, ia beraksi seorang diri di 20 lokasi berbeda pada kawasan Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. S melakukan aksi pencurian tersebut dalam rentan waktu Maret dan Juni 2020.
“Dalam rentan waktu empat bulan itu, tersangka beraksi seorang diri di puluhan lokasi berbeda,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso.
Adapun lokasi pencurian yang dilakukan pelaku S ada dibebrapa titik, yakni Komp Lutfia Asri, Jalan Kebun Karet Griya Aditya, Jalan Indra Giri, Ruko Simpang tiga Trikora, Seberang Pondok Kelapa, Kantor Pemasaran Balitan, Jalan Karang Sawo Ruko Seberang Muhamaddiyah Cindai Alus, Seberang Pondok Putri Perumahan Grand Tasbih, Belakang Futsal Heri, Jalan Pinus, Jalan R.O Ulin, Kantor Pemasaran Green Permata, Jalan Trikora Ruko Samping Cafe 3D, Jalan Sapta Marga, Jalan A.Yani, Jalan Batung, Samping Masjid Agung Trikora, Jalan A. Yani Km 28, dan Jalan Pondok 4 Arah SMP 9 Banjarbaru.
Modus pelaku, saat melakukan aksinya dengan menggunakan mobil pribadi dan sebelum beraksi pelaku memantau target pencurian.
“Pelaku memantau selama dua hari, setelah menargetkan. Menunggu penghuni atau pemilik rumah pergi, baru pelaku melancarkan aksinya di malam hari. Dan jika ada warga yang curiga, pelaku berpura-pura sebagai pemilik,” jelas AKBP Doni
Pelaku ini rupanya cukup licin dalam menjalankan aksinya, terbukti pelaku dapat menghapus jejak rekam CCTV yang berada di beberapa lokasi.
“CCTV yang berhasil diketahui lokasinya diambil secara paksa dan kemudia CCTV tersebut dijual oleh pelaku,” bebernya.
Dengan menggunakan peralatan linggis, pemotong gembok dan gerinda, S berhasil menggasak habis peralatan milik korban dan membawanya dengan mobil miliknya. “Mobil tersebut dibeli secara kredit oleh S, dan uang hasil pencurian digunakan untuk menyicil angsuran mobil,” katanya.
AKBP Doni memastikan, tersangka S akan disangkakan pasal 363 (1) KUHP Jo Pasal 85 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidanan maksimal 9 tahun Penjara. (dev/K-3)